KUPANG,LIPUTANNTT.com,Memasuki tahun pelajaran 2023/2024, sebagaimana juga pada
tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran
Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. PPDB bertujuan untuk menjamin
penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel,
non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan. Tahap ini cukup krusial bagi
anak-anak usia sekolah yang memasuki
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap
warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pelayanan pendidikan bermutu yang
diamanatkan oleh konstitusi dan
Peraturan Perundang-Undangan terkait
lainnya. Tahun
ini, sejumlah lebih dari 500 SMA negeri dan
swasta se-NTT, serta lebih dari 250 SMK negeri dan swasta akan menerima peserta didik
baru. Dari jumlah ini, sejumlah SMA dan
SMK negeri diantaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan
(Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang saat ini sedang dimulai tanggal 20 – 22 Juni 2023. Sedangkan
pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai
tanggal 20 Juni – 10 Juli 2023.
Permasalahan PPDB
Lima
tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan
monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.
Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan
peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama;
Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut
ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut
berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal
daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Tahun lalu, penambahan
rombongan belajar terjadi di SMAN 1 Kupang atas desakan DPRD, Lurah dan para
orang tua siswa. Kedua: membludaknya
calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan
zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada
sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka
tambahan rombongan belajar. Animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan
5. Apalagi terdapat kecamatan yang tidak ada SMA sehingga sejumlah SMA seperti
SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan
zonasi II. Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal
dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa
sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa dari kelurahan yang lebih jauh.
Ketiga:
calon siswa baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang
ditetapkan Juknis PPDB. Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran
dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan
ada yang baru masuk sekolah beberapa bulan kemudian setelah sekolah di sekolah
swasta.
Peraturan Terkait PPDB
Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa
regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran
2023/2024 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor;
1 tahun 2021 dan surat sekretaris jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan
Nomor; 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK,
SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajad. Kedua: Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/3233/PK2.2/2023
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB
Tahun Pelajaran 2023/2024. Ketiga:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/523/PK2.2/2023 tentang daya tampung
peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun
pelajaran 2023/2024.
Regulasi-regulasi
ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik. Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan
jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap
memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga;
Khusus SMA/SMK akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru
berdasarkan zonasi jenjang SMA dan Jalur Khusus jenjang SMA/SMK/SLB,
memperhatikan daya tampung. Untuk online SMA/SMK dilakukan
berdasarkan zonasi, Afirmasi, Prestasi akademik dan non akademik, dan
Perpindahan Tugas Orang Tua.
Pemantauan Pelaksanaan PPDB
Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan
berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun ini telah
melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan draf petunjuk teknis PPDB yaitu
ombudsman RI Perwakilan NTT, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT
dan Komisi V DPRD NTT. Kita semua
berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan
daya tampung sekolah khusus terkait jumlah
rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas. Pun demikian agar pemerintah
provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan
penambahan rombongan belajar sebagai solusi apapun besarnya tekanan publik yang
muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga
proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang
berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses.
Semoga.(*)