KASAT POL PP KOTA KUPANG MINTA MAAF ATAS PERILAKU ANGGOTANYA

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG,Jejakhukumindonesia.com,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya yang merobek Baliho Caleg PKN saat melakukan penertiban pada beberapa waktu lalu di Kupang.


Permintaan maaf tersebut disampaikan Rudi Abubakar dalam audiens Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang bersama Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada Senin (31/7/2023).


"Atas nama kesatuan, anggota dan atas nama pribadi saya meminta maaf yang sebesar-besar atas kekeliruan dan kekilafan anggota saya saat bertugas melakukan penertiban. Dari hati yang terdalam, tidak ada niat sedikitpun untuk melukai pihak lain. Sekali lagi saya mohon maaf," Ujar Rudi Abubakar di hadapan Penjabat Wali Kota, Pengurus PKN Kota Kupang, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Kupang.


Pada kesempatan tersebut, Rudi Abubakar mengakui bahwa baliho yang dirobek itu tidak hanya menimpa PKN tapi juga sejumlah Caleg hingga Bakal Calon Gubernur. 


"Jadi kita akui ada juga baliho yang robek seperti milik Frans Aba. Itu karena balihonya besar sehingga saat diturunkan anggota terpaksa robek. Begitu juga dengan baliho milik Christian Widodo yang diturunkan dari Bilborad karena belum membayar pajak," papar Rudi Abubakar.


Sementara Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang, Kris Matutina dalam audiens menyampaikan bahwa apa yang menimpa PKN sangat melukai perasaan para pengurus dan menginjak-injak harga dan martabat partai. Untuk itu dia meminta Penjabat Wali Kota untuk beraudiens dalam rangka mencari solusi terkait persoalan tersebut.


Kris Matutina juga menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menerima pengurus PKN Kota Kupang. Dia juga menyampaikan bahwa PKN tidak mempersoalkan Perda yang ada. Dia hanya menyesalkan perbuatan oknum Pol PP Kota yang telah merobek baliho yang ada lambang partai PKN di dalamnya.


"PKN sangat apresiasi terhadap penerimaan dari bapa Penjabat. Ini menandakan bahwa Penjabat Wali Kota sebagai pembina Partai Politik di Kota Kupang telah menyediakan ruang audiens yang bermartabat bagi partai politik. Sebagai pembina Partai Politik,  tentu PKN yamg merasa dirugikan datang untuk berdiskusi terkait dengan apa yang menimpa PKN. Terkait Perda, PKN tidak melawan dan setuju dengam Perda. Yang kami tidak terima ketika baliho yang ada dirobek, dimana disitu ada lambang partai sehingga kami merasa marwah dan martabat partai kami di injak-injak dan dilecehkan. Semua bukti video kami dapat dari anggota dan dipublikasi di tiktok sehingga kami sangat merasa dirugikan. Kami menganggap sebagai penghinaan. Kami tidak yakin ini perintah dari Penjabat," kata Kris Matutina


Pada kesempatan tersebut, Kris Matutina juga menyampaikan kepada Penjabat Wali Kota bahwa PKN telah mengambil langkah hukukm dengan membuat laporan ke Polda NTT. Hal itu dilakukan karena tidak ada tanggapan dari surat permintaan klarifikasi yang disampaikan PKN kepada Pemkot Kupang.


"Kami sudah bersurat minta klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan sehingga kami mencari keadilan dengan membuat laporan di Polda NTT. Sekali lagi, kami hargai Perda yang ada, tapi perilaku merobek baliho yang kami tidak terima, sementara baliho yang lain tidak dirobek. Apa salah dan dosa PKN terhadap Kota ini," tanya Kris Matutina.


Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh mengatakan, apa yang  dilakukan oleh PKN dengan datang berdiskusi adalah bukti sikap kedewasaan bagimana menyelesaikan sebuah persoalan di meja diskusi. 


"Saya minta Pol PP untuk boleh semangat tapi harus tetap menjaga rasa dan juga komunikasi harus jalan. Jaga supaya tidak terjadi gesekan. Kesimpulan saya bahwa kita perlu duduk lagi dengan parpol supaya tidak ada yang dirugikan sebab tujuan kita satu untuk membangun kota ini. Saya minta hari Jumat kita lakukan sosialisasi kepada semua parpol," kata George Hadjoh.


Pada kesempatan tersebut, George Hadjoh juga secara tegas mengatakan akan memberi saksi tegas kepada oknum Pol PP jika terbukti salah dalam bertindak di lapangan. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi pelajaran kedepan agar ketika saat bertugas di lapangan harus hati-hati dan waspada. 


"Kita akan beri sanksi pada anggota yang terbukti bersalah. Ini kita perlu lakukan agar semua harus hati-hati. Jangan sampai ada gesekan. Kita tidak boleh menjalankan aturan dengan cara melanggar aturan," tegas George Hadjoh. (jrg)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa