PJ. WALI KOTA KUPANG SERAHKAN SK PPPK FORMASI TAHUN 2022

Pemred Liputan NTT
0

 

Kota kupang,LIPUTANNTT.com,Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang formasi tahun 2022, Senin (11/9) bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. 


Pengangkatan PPPK tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang ditetapkan oleh Kemenpan RB RI melalui keputusan Menpan RB nomor 490 tahun 2022 yang telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tahun anggaran 2022 dengan jabatan fungsional PPPK guru.


Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menyampaikan selamat dan proficiat kepada 376 orang guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, meskipun dalam proses pengangkatan baru diangkat sebanyak 367 orang guru PPPK. Hal ini dikarenakan terdapat 6 orang yang masih menunggu hasil koordinasi dengan Kemendikbudristek RI maupun BKN. Dapat diketahui bahwa ada 3 orang yang telah dinyatakan meninggal dunia sebelum penandatanganan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 dan 3 lainnya terkendala masalah linearitas pendidikan guru Paud, guru bimbingan konseling dan guru Bahasa Inggris yang lulus sebagai guru kelas di SD.


Dijelaskannya ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi para PPPK antara lain; Pertama, masa perjanjian kerja masing – masing PPPK terhitung selama 5 tahun yaitu mulai 1 juni 2023 – 31 mei 2028 atau mencapai batas usia pensiun (60 tahun) bagi PPPK yang bersangkutan sebelum 5 tahun masa perjanjian kerja. Kedua, untuk SPMT (Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas) setiap PPPK  dimulai sejak 1 september 2023. Gaji dan tunjangan di atur sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, PPPK akan diberikan surat perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK yang bersangkutan dan akan selalu dievaluasi atau disesuaikan mengikuti perkembangan peraturan mengenai PPPK yang berlaku di lingkungan pemerintah Kota Kupang. 


“Dalam rekruitmen abdi negara, pemerintah berpegang pada 6 prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. besar harapan kami  agar setelah aktif menjadi pendidik di sekolah masing-masing, saudara-saudari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa lebih meningkatkan motivasi, pengetahuan dan keterampilan serta ikut membantu Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas pendidik di Kota Kupang,” ungkap Fahren

Menutup sambutannya Pj. Wali Kota berpesan agar setelah bergabung dengan Pemerintah Kota Kupang, para PPPK guru dapat menjadi aparatur yang handal, jujur dan dalam melaksanaan tugas tetap mengedepankan nilai pelayanan yang berbasis pada masyarakat. Selain itu perlu ditingkatkan kompetensi aparatur secara mandiri maupun melalui orientasi, untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas saudara sehingga menunjang program pemerintah daerah serta loyal, disiplin, profesional, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi sesuai nilai moral yang berlaku dalam menjalankan setiap tugas. (chr)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa