ASISTEN OMBUDSMAN NTT MONITOR PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI KABUPATEN SABU RAIJUA

Pemred Liputan NTT
0

RAIJUA,LIPUTANNTT.com,Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Victor William Benu dan tim  melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua di Metina, Sabu Barat. Kunjungan diterima langsung Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Charles Meyok di ruang kerjanya .Kamis,5/10/23)


Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka memonitor pelaksanaan perlakuan saran kajian pelayanan publik dengan tema penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022.


 Sulitnya mengakses pupuk bersubsidi untuk kebutuhan pertanian saat memasuki musim tanam seperti sekarang ini adalah soal yang selalu dialami petani kita setiap musim. 


Keluhan kelangkaan pupuk pada beberapa wilayah di NTT beberapa tahun lalu mendorong Ombudsman Perwakilan NTT melakukan kajian singkat guna menemukenali faktor-faktor penyebab kelangkaan pupuk dan persoalan lainnya.


 Beberapa soal di tingkat petani yang terekam saat berinteraksi dengan Kelompok Tani antara lain,

 pertama; masih adanya kendala dalam penerapan kartu tani di tingkat petani. Petani belum memiliki akses informasi yang cukup terkait penggunaan kartu tani.

 Kedua; masih terdapat permasalahan terkait dengan transparansi penyaluran pupuk subsidi di tingkat pengecer. 

Ketiga; petani cenderung menyalurkan pengaduannya terkait permasalahan yang dihadapi kepada para penyuluh karena dinilai lebih dekat dengan petani. 


Petani berharap ada kanal pengaduan yang bisa terhubung ke Dinas Pertanian untuk bisa langsung melakukan pengaduan.


 Dinas belum memiliki call center yang dapat digunakan petani untuk mengadu maupun mengakses infomasi. Belum tersedia mekanisme pengelolaan pengaduan, sehingga setiap pengaduan terkait penyaluran pupuk yang masuk ke dinas tidak terinventarisir. 


Berdasarkan kajian Ombudsman, beberapa sebab lain  pelayanan pupuk bersubsidi di Provinsi NTT tidak berjalan dengan baik, antara lain,


 pertama; dinas pertanian belum memiliki program sosialisasi tentang pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani oleh karena keterbatasan alokasi anggaran untuk kegiatan dimaksud. Hal ini terlihat dari pemahaman yang rendah terhadap sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang berdampak pada ketidakmampuan dalam menyusun RDKK dan informasi terkait kartu tani. 


Kedua; dinas pertanian memiliki keterbatasan jumlah penyuluh pertanian yang bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan bagi petani plus alokasi anggaran yang belum memadai dalam menunjang pelaksanaan tugas di lapangan. 


Ketiga; dinas pertanian belum memiliki sistem pendataan kebutuhan yang memadai dalam pengusulan alokasi pupuk. Hal ini disebabkan karena informasi dan data dari tingkat petani tidak seutuhnya dapat diperoleh dinas termasuk data kepemilikan kartu tani. 


Keempat; minim bahkan tidak ada alokasi anggaran pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBD  bagi petani kecil. 


Kepada tim Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Sabu Raijua mengaku kerap menerima pengaduan terkait petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dan permasalahan Kartu Tani yang tidak sinkron dengan NIK pada KTP.  Terhadap permasalahan penyaluran Kartu Tani, Dinas Pertanian dan Pangan Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Bank BRI untuk dapat segera mencetak kartu Tani kepada petani yang membutuhkan. 


Sedangkan terkait permasalahan Kartu Tani yang tidak sinkron dengan NIK pada KTP, Dinas Pertanian dan Pangan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dapat segera menyinkronkan data Kartu Tani dengan NIK KTP Petani dimaksud. 


Meski demikian Dinas Pertanian dan Pangan belum memiliki unit pengelola pengaduan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional."pungkas ombudsman NTT. 


 Setiap data pengaduan terkait tata kelola pupuk bersubsidi maupun terkait pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan Sabu Raijua pada umumnya belum terinventarisir dengan baik. Terima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua dan jajaran atas kunjungan ini, semoga bermanfaat. (*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa