OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENERIMA LAPORAN MASYARAKAT ADAT AMANUBAN

Pemred Liputan NTT
0

Kupang,LIPUTANNTT.com,Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan Masyarakat Adat Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan bertempat di ruang rapat kantor Ombudsman NTT.Selasa,10/10/23)


 Kedatangan Masyarakat Adat Amanuban dipimpin Pina One Nope dan ikut serta dalam rombongan masyarakat adat Amanuban, Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode. 


"Adapun maksud kedatangan masyarakat adat Amanuban adalah menyampaikan laporan terkait hak tanah hutan Laob- Tunbesi yang saat ini telah   ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016.  


Pada intinya, masyarakat adat Amanuban menyampaikan keberatan terkait keputusan menteri yang menjadikan wilayah mereka masuk dalam kawasan hutan tanpa informasi apapun kepada masyarakat termasuk tidak ada saksi-saksi masyarakat adat yang ikut menandatangani peta tata batas yang dibuat. 


Untuk itu mereka berharap melalui Ombudsman NTT aspirasi masyarakat bisa diterima.  “Kami cuma minta satu hal yakni SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 untuk segera dicabut," ujar Pina Nope. 


Menurut Pina Nope, ratusan ribu hektar tanah di 115 Desa telah diklaim pemerintah, merampas hak hidup masyarakat, dan masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka sebagai petani. 


Sementara itu Kepala Ombudsman Perwaikilan NTT, Darius Beda Daton pada kesempatan itu mengatakan telah menerima berkas laporan Masyarakat Hukum Adat Amanuban. 


"Selanjutnya unit penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT akan melakukan verifikasi formil maupun materil guna memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagai laporan dan dilanjutkan ke unit pemeriksaan.

Bilamana terlapor dalam kasus ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta maka sesuai tata cara pemeriksaan laporan di Ombudsman, laporan tersebut segera kami limpahkan ke kantor Ombudsman Pusat guna diperiksa lebih lanjut."pungkasnya 


Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat adat Amanuban menyampaikan laporan ke Ombudsman, dan untuk itu seluruh proses penerimaan laporan hingga pemeriksaan akan kami sampaikan perkembangannya agar diketahui."jelasnya.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa