TIM OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENGUNJUNGI SMKN 1 WAIKABUBAK

Pemred Liputan NTT
0

Sumbar,LIPUTANNTT.com,Tim Ombudsman RI  berkesempatan mengunjungi SMKN 1 Waikabubak di Kabupaten Sumba Barat. Kunjungan diterima Kepala Sekolah, ibu Yohana di ruang kerja kepala sekolah, baru baru ini. 


 Kunjungan ini kami  lakukan sebab secara umum untuk SMA/SMK masih  banyak keluhan para orang tua terkait siswa/i yang tidak bisa mengikuti ujian atau ijasahnya belum bisa diambil karena belum membayar sumbangan komite. Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, kami  ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah  telah menjadi pedoman sekolah ini untuk melakukan sumbangan atau  pungutan. 


Kami menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan. "pungkas ombudsman. 


 Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan. 


Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. "jelas ombudsman. 


Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.


 Oleh karena kami  meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan. Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela. "tegasnya. 


Kami selalu berharap agar sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel. Terima kasih kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Waikabubak  atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di NTT ."harap ombudsman. (*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa