BELU,LIPUTANNTT.com,Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada tanggal 9 April 2024. Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.
“Kami mengimbau kepada seluruh awak kapal untuk tidak merusak segel atau bahkan menurunkan media pembawa dari alat angkut. Untuk pengamanan media pembawa tersebut berada dibawah pengawasan pejabat Karantina didampingi instansi terkait seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Atapupu dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Atapupu. " ujar Nina Liban selaku dokter hewan karantina yang bertugas.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, "Penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia. Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah provinsi NTT."
Upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia. Tindakan melanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai Undang-undang No.21 Tahun 2019 Pasal 88. Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina
Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35, yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang Mitigasi Resiko Kejadian Rabies di Pulau Timor.
3. Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
4. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies.(*/lpt)