Ombudsman NTT:Terminal Bus Haumeni Soe Tidak Menyiapkan Karcis Retribusi

Pemred Liputan NTT
0


TTS, LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman NTT  mengunjungi terminal Bus Haumeni Soe di Soe. Terminal Haumeni Soe  adalah terminal tipe B yang dikelolah Dinas Perhubungan Provinsi NTT. 


Saat kunjungan berlangsung, terminal hanya dijaga satu orang tenaga kontrak daerah. Anehnya, setiap Bus yang masuk area terminal segera membayar tarif retribusi terminal sebesar Rp 10.000 dan dicatat dalam buku manual  namun kepada sopir Bus tidak diberikan karcis retribusi sebagaimana di terminal lain. 

"Selanjutnya Setelah mengamati masuk keluarnya  beberapa bis dalam area terminal dan berbincang dengan para kondektur yang membayar retribusi untuk memperoleh informasi,   saya memasuki ruangan petugas terminal. 


Saya diterima seorang petugas terminal dan saya  berkesempatan memeriksa dokumen berupa buku register atau manifest setiap bus yang masuk terminal. Kepada saya, Denny, petugas terminal tersebut menbenarkan bahwa sejak satu bulan ini, terminal tidak lagi mendapat blangko karcis retribusi dari dinas perhubungan provinsi sehingga kepada para sopir yang membayar retribusi terminal tidak diberikan karcis retribusi sebagai tanda bukti bayar."ujar Denny.


Petugas tersebut mengaku tidak tahu mengapa tidak ada karcis retribusi dan  hanya mencatat setiap bus yang masuk dan menerima retribusi. Kepada petugas tersebut saya menyampaikan bahwa pembayaran retribusi terminal tanpa karcis tersebut tidak tepat karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah. 


Karena itu kepada petugas tersebut saya tegaskan segera berkoordinasi ke dishub provinsi agar menyiapkan karcis retribusi terminal. Pungutan retribusi terminal sebesar Rp 10.000 adalah sesuai dengan Perda Provinsi Nomor: 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun demikian pungutan retribusi terminal seharusnya tidak lagi dilakukan karena berdasarkan UU nomor; 1 tahun 2022 ttg hubungan keuangan pusat dan daerah, daerah tidak diperkenankan memungut retribusi terminal dan ijin-ijin lain. Yang diperbolehkan dipungut pada layanan perhubungan hanya retribusi parkir."tegas Ombudsman.


Hasil kunjungan ini akan saya sampaikan kepada kepala dinas perhubungan provinsi guna dilakukan langkah perbaikan. Terima kasih atas kunjungan mendadak ini. Semoga bermanfaat."harapnya.(*/LPT)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa