Zakarias Rhewa: Mulai 1 Juli 2024 Urus SIM Baru Wajib Aktif BPJS kesehatan

Pemred Liputan NTT
0


KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepolisian Daerah NTT (POLDA) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan memberlakukan uji coba pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus disertakan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 30- September -2024.


Penegasan ini disampaikan Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Zakarias Rhewa saat jumpa Media Gathering di Resto Phoenix, jalan Timor Raya kelapa lima Kupang,Rabu (19/6/2024).


Menurut Zakarias bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM.


“Apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM. Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN yang telah aktif,” ungkapnya.


Dikatakannya, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui laman resmi BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 0818165165.


“Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN. Masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online di aplikasi mobile JKN,” pungkasnya.


Ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Aturan baru itu tercantum dalam Per Pol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:


1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.


2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.


3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.


4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia


5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, 


6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.(*/Ptl)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa