Kupang, LIPUTANNTT.com,Tim Ombudsman RI dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan giat lapangan yang berfokus pada reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan serta membuka gerai pengaduan layanan publik kesehatan di 5 Kabupaten di daratan Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
Selaku ketua rombongan, pimpinan Ombudsman RI, Rabert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa layanan kesehatan mesti diletakan dalam makna politik sebagai pemenuhan hak konstitusional warga. Pada saat yang bersamaan, negara berkewajiban menyiapkan jaminan sosial dan layanan kesehatan yang memadai dan berkeadilan.
“Dalam rangka pemenuhan hak tersebut, capaian angka Universal Health Coverage(UCH) adalah satu upaya penting dalam aspek cakupan kepesertaan BPJS sehingga layanan di Faskes pertama maupun rujukan. Namun, selain masih ada kabupaten yang belum memenuhi target UHC serta masih cukup banyak warga di semua kabupaten yang tidak lagi menjadi peserta aktif. Masalahnya akses dan kualitas layanan di Faskes masih jadi PR besar di NTT” Ungkpanya di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Jumat(19/7).
Dia berujar bahwa pemerintah wajib bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk secara rutin melakukan reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya berfokus mengejar persentase UHC, cenderung abai terhadap kepesertaan yang non aktif.
Dari kunjungan kerja di lima daerah itu, raut masalah krusial tersebut nampak menonjol. Di Manggarai Timur misalnya, cakupan UHC memang mencapai 101 persen. Namun masih ada lagi 29 ribu warga masyarakat yang kepesertaannya tak lagi aktif. Mereka menjadi peserta terdaftar tapi tidak terlindungi.
Sementara itu, Ngada bahkan belum mencapai UHC. Dimana, cakupan kepesertaan baru 86,14 persen serta sekitar 38 ribu warga masyarakat dengan kepesertaan BPJS tidak aktif.
“Kemarin(red), Ombudsman bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan audiensi dengan Bupati Ngada. Ada sinyal dukungan dan komitmen yang cukup kuat tahun ini untuk melakukan optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan” Ungkapnya
Ombudsman juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan fasilitas dasar layanan kesehatan yang terpenuhi serta mumpuni, terlebih di masa transisi menuju pemberlakuan perubahan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar(KRIS) ini.
“Saat monitoring layanan kesehatan di rumah sakit, kami melihat rata-rata fasilitas dasar seperti tempat tidur, kesediaan farmasi, alat kesehatan, SDM kesehatan, khususnya ketersediaan dokter spesialis belum memadai. Dari fakta di lapangan, saya tidak yakin kalau RSUD di 5 Kabupaten itu bisa memenuhi target untuk melaksanakan KRIS per Juli 2025 nanti. Kita sungguh butuh kerja keras Pemda dan RSUD” Terangnya
Dia juga mengatakan, untuk mencapai layanan publik dibidang kesehatan yang komprehensif diperlukan berbagai langkah strategis untuk mengakselerasi dimensi-dimensi UHC seperti proteksi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan dan cakupan populasi secara bersamaan.
Pelayanan publik prima yang menciptakan manusia yang berdampak cerdas dari aspek pendidikan, berbadan sehat di aspek kesehatan, dan berkantong tebal di aspek ekonomi sebagai prasyarat membangun modal manusia(IPM) yang unggul dalam momentum bonus demografi.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di sebagian pulau Flores itu, Ombudsman RI dan Ombudsman RI perwakilan NTT melakukan dialog dan sosialisasi publik, monitoring RSUD, serta menyampaikan hasil dan masukan dalam forum audiensi dengan kepala-kepala daerah di 5 Kabupaten.
Selanjutnya, Ombudsman akan aktif memantau tindak lanjut oleh berbagai pihak terkait perbaikan layanan kesehatan dan jaminan sosial. Pemantauan tersebut adalah bagian dari cara kerja pengawasan Ombudsman, khususnya pada dimensi pencegahan atas potensi terjadinya maladministrasi terhadap pelayanan publik.(*)