Kupang, LIPUTANNTT.com,Jasa Raharja Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat. Kali ini, mereka telah menyalurkan santunan kepada 689 korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman, hingga santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang dialami oleh korban dan keluarganya.
Oktavani Taroreh, S.H., M.H., CRMO, CLA selaku Branch Manager of Kupang menjelaskan bahwa, santunan ini merupakan bagian dari program sosial Jasa Raharja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berkomitmen untuk terus hadir dan membantu masyarakat, terutama mereka yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, " ujarnya.
Lebih lanjut, Taroreh juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita saling menjaga dan berhati-hati dalam berkendara," tambahnya.
Program santunan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang merasa terbantu dengan adanya bantuan dari Jasa Raharja.
Dengan adanya program santunan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mengurangi beban mereka yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.
"Jasa Raharja Kota Kupang akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan program-program sosialnya di masa mendatang," Pungkas Oktavianus Taroreh. Dilansir dari Tajuk Berita Online.(*)