Kepala Ombudsman NTT Gelar Rapat koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama BPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG,LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman NTT menggelar rapat koordinasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT di ruang rapat. Senin,29/7/24) 


Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala BPMP Provinsi NTT  Herdiana dan tim serta  Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ayub Sanam.


Ayub Sanam Kepala bidang pendidikan menengah Dinas pendidikan Provinsi NTT Sebagai pembuka rapat.


saya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan BPMP karena telah menyiapkan dengan baik teknis PPDB Tahun 2024 di NTT sehingga tidak ada komplain yang berarti dan demo besar-besaran sebagaimana tahun sebelumnya. 


Lebih lanjut Rapat koordinasi ini diawali dengan pemaparan hasil pengawasan PPDB tingkat SD, SMP dan SMA/K tahun 2024 oleh tim ombudsman NTT, diikuti tanggapan dan penyampaian hasil pengawasan oleh BPMP NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT. 


Tahun ini Ombudsman NTT menerima 15 laporan PPDB sementara dinas pendidikan menerima 18 laporan PPDB,Ketiga lembaga ini menyampaikan beberapa hasil pengawasan dengan substansi yang sama antara lain, 


pertama; komplain didominasi oleh keluhan calon peserta didik berupa akses PPDB online via aplikasi yang langsung dinyatakan penuh dalam waktu 10-15 menit. 


Kedua; pengadaan seragam sekolah yang belum berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 50 tahun 2022 tentang  Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 


Pada kesempatan tersebut, Kepala ombudsman NTT Darius Beda Daton  menyampaikan permasalahan lain yang kerap dilaporkan dan perlu mendapat perhatian seluruh stakeholders pendidikan adalah terkait tidak diperkenankan mengikuti ujian dan penahanan ijasah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite hal mana diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan."pungkas ombudsman 


Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan dan BPMP Provinsi NTT menyampaikan beberapa hal, diantaranya;


 pertama; Terkait persoalan pembelian seragam nasional dan pramuka oleh pihak sekolah pada saat PPDB, dinas pendidikan akan membuat surat penegasan kepada semua sekolah agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 50 tahun 2022 tentang  Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


 Kedua; Terkait penahanan ijasah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bagi peserta didik yang belum lunas iuran komite, perlu dicari akar masalahnya terutama terkait biaya bagi guru honor yang tidak dibiayai Bantuan Orang Tua siswa (BOS)

 Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebelumnya telah mendiskusikan bersama Kementrian Pendidikan Nasional agar  segera menerbitkan Keputusan Mentari/Dirjen/Sekjen tentang koefisien pembiayaan pendidikan di setiap daerah per siswa per tahun. 


Selanjutnya dinas pendidikan akan membuat regulasi teknis terkait koefisien biaya dimaksud. Jika sudah mendapatkan angka rill pembiayaan siswa per tahun per daerah, maka angka selisih antara dana BOS dan sisa pembiayaan akan diambil dari partisipasi orang tua. Dengan demikian besaran biaya partisipasi orang tua tidak sama untuk setiap daerah. 


Sekolah juga harus menempuh kebijakan untuk membebaskan biaya sekolah bagi anak yatim piatu dan anak tidak mampu sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar iuran komite karena merasa tidak mampu. 


Terima kasih kepada BPMP Provinsi NTT  dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT atas rapat koordinasi hari ini, dan Semoga bermanfaat untuk pendidikan di NTT.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa