OMBUDSMAN NTT DAN BPJS KESEHATAN GELAR SOSIALISASI BERSAMA DI BORONG

Pemred Liputan NTT
0


 Borong, LIPUTANNTT.com,Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur bertempat di Kantor Camat Borong dengan tema: " Reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS". 


Hadir pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT,  Kepala Dinas Kesehatan Kab.Manggarai Timur, Titin, Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Manggarai Timur, Eka Suryaningrum,  petugas kesehatan puskesmas dan warga Kabupaten Manggarai Timur. Dalam kesempatan tersebut, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga 

negara Indonesia. Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan 

pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU 

40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17/2023 tentang 

Kesehatan. Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta 

(Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas 

kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan 

populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan 

kesehatan. Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam 

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan 

sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah 

mencapai 95,09%. Namun, disisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif 

menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan. Data menunjukkan per 

februari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta 

JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia yang sedang dalam kondisi yang 

tidak terlindungi hak kesehatannya.

Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup 

siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS 

Kesehatan masih mengalami maladministrasi. Pada tahun 2023, Ombudsman RI 

menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan 

diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. Maladministrasi pelayanan 

kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus 

kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan 

Indonesia untuk mencapai target UHC 98% pada tahun 2025. Maka, untuk 

mencapai UHC secara komprehensif, diperlukan langkah strategis untuk 

mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proteksi pembiayaan kesehatan, layanan 

kesehatan dan cakupan populasi) secara bersamaan tanpa meninggalkan satu 

pun.

Di sisi lain, kebijakan Perpres 59/2024 tentang Kamar Rawat Inap Standar 

(KRIS) tentunya mendorong transformasi layanan kesehatan di rumah sakit. 

Namun dalam implementasinya pemenuhan sarana/prasarana rumah sakit. menjadi hal mendasar untuk suksesi KRIS. Survei Kemenkes di tahun 2023 

menunjukkan dari 3.122 rumah sakit di Indonesia, hanya 306 rumah sakit yang 

sudah memenuhi standar untuk implementasi KRIS. Kondisi ini tentunya 

membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah. Dengan harapan 

pemerintah daerah juga mendorong kesiapan rumah sakit memenuhi fasilitas 

dasar agar siap memenuhi standar layanan sesuai Perpres 59/2024.

Kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi 

kepesertaan JKN di kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meskipun 

Kabupaten Manggarai Timur sudah mencapai UHC 100%, masih ada 29 ribu 

masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur yang kepesertaannya tidak aktif. 

Kabupaten Ngada merupakan kabupaten yang belum mencapai UHC di Provinsi NTT dengan cakupan kepesertaan 86,14 persen atau sekitar 38 ribu masyarakat kabupaten Ngada yang kepesertaan BPJS kesehatan tidak aktif dari Dimensi layanan kesehatan kabupaten Manggarai Timur dan Ngada 

memiliki potensi yang cukup dengan infrastruktur berupa rumah sakit dan 

puskesmas, yang menjadi potensi layanan kesehatan untuk dioptimalkan. Terlebih 

rumah sakit di daerah tersebut yang perlu untuk diatensi dalam transisi menuju Implementasi KRIS 

Mengalir dari gambaran masalah tersebut, Ombudsman RI yang memiliki 

kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik terdorong untuk melakukan 

koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, penyedia layanan 

kesehatan di Kabupaten Mangarai Timur dan Kabupaten Ngada. Koordinasi yang 

dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan dialog dengan pemerintah daerah dan 

sosialisasi kepada masyarakat untuk optimalisasi kepesertaan JKN dan supervisi layanan kesehatan di fasyankes,

 Karena itu perlu revitalisasi kepesertaan JKN yang non-aktif serta,

Optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang belum tercakup kepesertaan JKN

 Terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh tim atas terselenggaranya kegiatan ini.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa