Borong, LIPUTANNTT.com,Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur bertempat di Kantor Camat Borong dengan tema: " Reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS".
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Manggarai Timur, Titin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manggarai Timur, Eka Suryaningrum, petugas kesehatan puskesmas dan warga Kabupaten Manggarai Timur. Dalam kesempatan tersebut, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga
negara Indonesia. Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan
pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU
40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17/2023 tentang
Kesehatan. Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta
(Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas
kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan
populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan
kesehatan. Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan
sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah
mencapai 95,09%. Namun, disisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif
menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan. Data menunjukkan per
februari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta
JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia yang sedang dalam kondisi yang
tidak terlindungi hak kesehatannya.
Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup
siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS
Kesehatan masih mengalami maladministrasi. Pada tahun 2023, Ombudsman RI
menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan
diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. Maladministrasi pelayanan
kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.
Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan
Indonesia untuk mencapai target UHC 98% pada tahun 2025. Maka, untuk
mencapai UHC secara komprehensif, diperlukan langkah strategis untuk
mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proteksi pembiayaan kesehatan, layanan
kesehatan dan cakupan populasi) secara bersamaan tanpa meninggalkan satu
pun.
Di sisi lain, kebijakan Perpres 59/2024 tentang Kamar Rawat Inap Standar
(KRIS) tentunya mendorong transformasi layanan kesehatan di rumah sakit.
Namun dalam implementasinya pemenuhan sarana/prasarana rumah sakit. menjadi hal mendasar untuk suksesi KRIS. Survei Kemenkes di tahun 2023
menunjukkan dari 3.122 rumah sakit di Indonesia, hanya 306 rumah sakit yang
sudah memenuhi standar untuk implementasi KRIS. Kondisi ini tentunya
membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah. Dengan harapan
pemerintah daerah juga mendorong kesiapan rumah sakit memenuhi fasilitas
dasar agar siap memenuhi standar layanan sesuai Perpres 59/2024.
Kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi
kepesertaan JKN di kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meskipun
Kabupaten Manggarai Timur sudah mencapai UHC 100%, masih ada 29 ribu
masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur yang kepesertaannya tidak aktif.
Kabupaten Ngada merupakan kabupaten yang belum mencapai UHC di Provinsi NTT dengan cakupan kepesertaan 86,14 persen atau sekitar 38 ribu masyarakat kabupaten Ngada yang kepesertaan BPJS kesehatan tidak aktif dari Dimensi layanan kesehatan kabupaten Manggarai Timur dan Ngada
memiliki potensi yang cukup dengan infrastruktur berupa rumah sakit dan
puskesmas, yang menjadi potensi layanan kesehatan untuk dioptimalkan. Terlebih
rumah sakit di daerah tersebut yang perlu untuk diatensi dalam transisi menuju Implementasi KRIS
Mengalir dari gambaran masalah tersebut, Ombudsman RI yang memiliki
kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik terdorong untuk melakukan
koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, penyedia layanan
kesehatan di Kabupaten Mangarai Timur dan Kabupaten Ngada. Koordinasi yang
dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan dialog dengan pemerintah daerah dan
sosialisasi kepada masyarakat untuk optimalisasi kepesertaan JKN dan supervisi layanan kesehatan di fasyankes,
Karena itu perlu revitalisasi kepesertaan JKN yang non-aktif serta,
Optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang belum tercakup kepesertaan JKN
Terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh tim atas terselenggaranya kegiatan ini.(*)