Oelamasi, LIPUTANNTT.com,Bertempat di aula kantor Desa Ekateta. Pemerintah Desa Ekateta, kecamatan Fatuleu, kabupaten kupang. Melaksanakan musyawarah sekaligus Pembagian Beras Bansos yang sempat Menjadi Persoalan Masyarakat Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh Perempuan, tokoh Pemuda dan seluruh aparat desa Ekateta, Tindakan tersebut dilakukan untuk menjawab salah satu sanksi yang ditetapkan pada 25 Juni 2024, yakni Pengembalian beras sejumlah 122 karung. Dan Pembagian tersebut dilakukan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Beras yang dibagikan kepada masyarakat total 122 karung, yang dibagikan kepada 61 kk yang sudah diverifikasi oleh RT/RW setempat yang diketahui belum Pernah menerima atau mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Kepala Desa Ekateta, Yonris mamo, kepada media ini menjelaskan bahwa ini merupakan tindakan dari Pemerintah sebagai salah satu tindakan Pemenuhan sanksi yang sudah ditetapkan sebelumnya Bersama tokoh masyarakat, tokoh Pemuda,lembaga adat dan masyarakat Desa Ekateta, terkait beras bantuan sosial yang sempat terjadi masalah di masyarakat, dan terkait dengan sanksi lainnya akan dipenuhi pada tanggal 5 Juli 2024."Ungkap kades Ekateta(*)