Penyelesaian dan Permohonan Maaf Pemerintah Desa Ekateta Secara Adat Terkait Penjualan Beras Bansos

Pemred Liputan NTT
0

 

Oelamasi, LIPUTANNTT.com,Bertempat di Aula Kantor Desa Ekateta, Pemerintah Desa Ekateta melaksanakan Penyelesaian dan Permohonan maaf atas kelalaian dalam Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Desa. 


Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan musyawarah Desa Ekateta pada 25 Juni 2024,terkait masalah oknum aparat desa yang menjual Beras Bansos, yang dihadiri oleh Camat Fatuleu, Tokoh adat, tokoh Pemuda, tokoh masyarakat, tokoh Perempuan dan masyarakat Desa Ekateta. 


Penyelesaian Masalah ini menghasilkan Beberapa keputusan Seperti :

1. Pemerintah Desa Ekateta melakukan Permohonan maaf kepada Masyarakat secara adat melalui 7 tempat sirih

2. Sesuai dengan berita acara pada 25 Juni 2024 yaitu AT ( Adenson Taneo) selaku Pelaku telah mengembalikan beras Bansos sebesar 122 karung, yang melalui musyawarah masyarakat dan Pemerintah Desa dialihkan kepada masyarakat kurang mampu 61 kk. 

3.AT(Adenson Taneo) telah memenuhi sanksi adat yakni Babi 1 ekor dan beras 2 karung pada 05 juli 2024

4.AT(Adenson Taneo) diberhentikan secara tidak dengan hormat oleh kepala Desa melalui rekomendasi dari camat Fatuleu

5. Beberapa aparat Desa yang turut terlibat yakni Plt Sekretaris Desa Ekateta, Mario Faot, A. Md. Diberikan Peringatan secara tertulis dan 2 orang Kepala Dusun dan 1 orang staf. Diberikan Peringatan secara lisan oleh kepala desa Ekateta

6. Kepala Desa Ekateta, Yonris Mamo. diberikan teguran keras dan tertulis oleh camat Fatuleu

7. Keputusan musyawarah tersebut disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan, BPD Desa Ekateta, dan Masyarakat Desa Ekateta. 

Pada Kesempatan tersebut Ketua BPD Desa Ekateta, Yermias Tallas, "saya berterima kasih kepada seluruh elemen yang sudah berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini dan semoga kedepannya kita selalu bersama-sama dalam menyelesaikan serta saling mendorong untuk membangun Desa lebih baik. " Pungkas Tallas.


Ketua Umum IKIF, Asten Bait, memberikan apresiasi kepada tokoh Adat, Pemerintah Desa Ekateta dan seluruh elemen masyarakat yang sudah berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini, "bagi saya Ini harus menjadi contoh untuk kabupaten kupang pada umumnya, karna baru kali ini ada masalah hukum yang diselesaikan secara adat dan memiliki efek jera bagi pelaku.


Saya Berharap masalah ini akan  memberikan efek jera kepada seluruh Desa di kabupaten kupang, sehingga kedepannya bekerja lebih baik dan lebih transportasi, terutama Pemerintah Desa harus  wajib melayani masyarakat dengan baik ." harap Asten 


Kedepannya juga kami IKIF akan mengawal setiap program yang disalurkan untuk masyarakat, sehingga tepat sasaran. "Ungkapnya.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa