KUPANG, LIPUTANNTT.com, Dalam rangka mendengar informasi dari semua pihak yang berseteru dalam kisruh antara eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain dan SMK Pelayaran Kupang, kami melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan Pembina Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang yang mengelola SMK Pelayaran Kupang saat ini, Jefri Antoni dan melihat langsung suasana kegiatan belajar mengajar peserta didik SMK Maritim Nusantara di asrama sekolah di Lasiana dan peserta didik kelas XI dan XII yang dititip mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMA PGRI Kupang di Kuanino pada Kamis (27/8/24)
Dari kunjungan ini kami memperoleh data dan informasi bahwa para siswa eks SMK Pelayaran Kupang berjumlah 307 orang yang terdiri dari kelas X sebanyak 144 orang, kelas XI sebanyak 74 orang dan kelas XII sebanyak 89 orang.
"Selanjutnya Saat ini mereka menjalani proses belajar mengajar di tenda darurat yang dibangun di sekitar asrama dan sebagian dititip di SMA PGRI Kupang. Sementara itu SMK Pelayaran Kupang hanya terdapat 7 peserta didik dengan 14 guru yang baru direkrut. "Sebut ombudsman
Hemat kami, peserta didik sebanyak 307 orang tersebut harus mendapat perlindungan pemerintah provinsi NTT dari kisruh internal sekolah.
Pasalnya peserta didik kelas XI sebanyak 74 orang dan kelas XII sebanyak 89 orang tersebut tidak lagi tercatat di Dapodik sekolah SMK Pelayaran Kupang dan tidak pula tercatat di Dapodik SMK Maritim Nusantara karena sekolah ini baru sebatas mengajukan ijin operasional sekolah di Pemerintah Provinsi NTT dan sedang menunggu rekomendasi dinas pendidikan.
Lebih lanjut Hal ini tentu merugikan para peserta didik dan orang tua karena pemenuhan hak-hak anak untuk mengikuti ujian dan mendapat ijasah akan terkendala karena tidak tercatat sebagai peserta didik di sekolah manapun dalam Dapodik Kementrian Pendidikan Nasional."ujarnya
Kami berharap, apapun masalah yang terjadi antara sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan. Kami akan terus berupaya melalui koordinasi dengan semua pihak agar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.(*)