KEPALA OMBUDSMAN NTT MENERIMA KUNJUNGAN PLN UNIT PELAKSANA PROYEK NUSA TENGGARA III

Pemred Liputan NTT
0


KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT  menerima kunjungan Irlan J. Lalu, Asisten Manager  PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III di ruang kerja.Senin,12/8/24)


 Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III berada dibawah PLN Unit Induk Pelayanan (UIP) Nusa Tenggara yang tugasnya antara lain mengeksekusi proyek strategis nasional pemerintah di bidang kelistrikan.


 Kegiatan yang dilakukan berupa pra konstruksi seperti sosialisasi, negosiasi, pembebasan lahan, mengurus perijinan dan koordinasi ke seluruh stakeholders demi terlaksananya proyek strategis nasional bidang kelistrikan. Beberapa proyek strategis nasional bidang kelistrikan saat ini sedang berjalan di Pulau Flores dan Timor. 


Di Flores ada proyek PLTP Mataloko 2 x 10 MW, PLTP Ulumbu 2 x 20 MW dan PLTP Lembata 1 x 10 MW. Selain itu beberapa proyek PLTS di pulau terluar juga sudah dan sedang dikerjakan."ungkap Darius.


Lebih lanjut Kami berdiskusi banyak hal terkait kendala-kendala yang dihadapi PLN dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut di berbagai daerah, utamanya terkait urusan pelayanan perijinan di pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan urusan pengadaan tanah oleh BPN/ATR di daerah. 


Kepada saya diinformasikan bahwa pengurusan dokumen proyek di daerah selama ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Khusus PLTP Ulumbu di Kabupaten Manggarai, negosiasi bersama warga setempat sedikit mengalami kendala karena warga menolak fasilitasi untuk sosialisasi proyek meski penetapan lokasi proyek oleh Bupati Manggarai sudah dilakukan sejak tahun 2012 diikuti survei sejak tahun 2018  dan saat ini sedang menunggu proses validasi lahan yang harus menghadirkan para pemilik lahan di lokasi. Karena itu PLN meminta dukungan dari semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut demi kepentingan warga. " Jelas ombudsman 


Selanjutnya Saya berpesan agar jika mengalami hambatan pelayanan terkait pengurusan berbagai dokumen proyek PLN yang dipersulit instansi pemerintah daerah dan instansi terkait atau pemintaan imbalan uang tanpa dasar hukum atau pungutan liar agar disampaikan kepada Ombudsman NTT agar fasilitasi penyelesaiannya. " Tegas Ombudsman 


Bilamana ada pendampingan aparat penegak hukum dalam proyek pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut guna mencegah korupsi, seyogyanya pendampingan tersebut dilakukan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan dan tidak menimbulkan biaya tambahan lain yang merugikan PLN atau menghambat pelaksanaan proyek. 


Dalam pelaksanaan setiap tahapan proyek diharapkan agar tetap mengedepankan upaya persuasif dengan pemilik lahan dan warga setempat guna menghindari konflik baik vertikal maupun horisontal yang menghambat pembangunan. Terima kasih kepada Irlan J. Lalu, Asisten Manager  PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III atas kunjungan ini ,Semoga bermanfaat untuk kepentingan semua pihak."harapnya.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa