Kepala Ombudsman NTT Menerima Kunjungan Mantan Kepsek SMK Pelayaran Kupang Dan Tim

Pemred Liputan NTT
0

 

 Kupang, LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT menerima kunjungan eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain dan tim di ruang kerja.Pada Jumat 23/8/24) 


Kedatangan kami terkait kisruh pihak sekolah dengan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang yang berujung perkara aset di pengadilan. Pasca putusan PN Kupang yang memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, pihak yayasan memberhentikan kepala sekolah Jesica Sonabela Sodakain sejak 1 Juli 2024  dan menyegel gedung sekolah hingga siswa sebanyak 300 orang terpaksa belajar dalam tenda-tenda darurat yang disiapkan pihak eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain. 


Para siswa terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki guru sehingga tidak memungkinkan para siswa kembali ke sekolah tersebut. 


Selanjutnya Untuk menyelamatkan para siswa, eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang Jesica Sonabela Sodakain mendirikan SMK baru dengan nama SMK Maritim Nusantara dan telah mengajukan permohonan ijin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 30 Juli 2024. Meski demikian rekomendasi operasional SMK tersebut masih belum diterbitkan  Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan berbagai pertimbangan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi."ungkap Darius 


Untuk itu Ombudsman NTT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh pihak sekolah dan yayasan guna memastikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan di SMK terlayani dengan baik. Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi. Namun hingga beberapa kali pertemuan, persoalan ini belum bisa dituntaskan hingga disampaikan ke Ombudsman. 


Lanjut lagi kami meminta waktu untuk mendalami persoalan ini terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak, utamanya agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu."ujarnya lagi.


Saya berpesan, apapun masalah yang menimpa sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan. Terima kasih atas kunjungan, kepercayaan untuk memfasilitasi dan diskusi hari ini.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa