KUPANG,LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman NTT menghadiri undangan KPUD Provinsi NTT dalam kegiatan Rapat Kerja KPUD se-NTT di Hotel Aston Kupang. Rabu,31/7/24)
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota dan sekretaris KPUD Kabupaten/kota se-NTT. Pada kesempatan tersebut, kami berdiskusi banyak hal terkait bagaimana dan mengapa perlu membangun Zona Integritas di lingkungan KPUD.
Saya berpandangan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membangun Zona integritas karena KPUD adalah pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat. Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki.
Lebih lanjut Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Korupsi oleh penyelenggara pemilu merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat. "Pungkas ombudsman
Penyelenggara pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa; Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerasan,Menerima Suap Perbuatan Curang dan Money Politic kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Lanjut lagi Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa ada 44 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anggota KPU/KPUD di rentang waktu 2014-2022. Karena itu saya berpesan, membangun Zona integritas di lingkungan kerja bukanlah hal formalitas belaka tetapi harus merasuk dalam hati seluruh aparatur negara."tegas Ombudsman .
Terima kasih kepada Ketua KPUD Provinsi NTT atas undangan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat di provinsi Nusa tenggara timur (NTT)." harapnya (*)