Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Hadiri Undangan HP2SK Provinsi NTT Dalam kegiatan Musda III Tahun 2024

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman NTT menghadiri undangan Himpunan Pengusaha Peternakan Sapi dan Kerbau (HP2SK) Provinsi NTT dalam kegiatan Musyawarah Daerah III bertempat di Hotel Harper Kupang. Rabu,14/8/24).


 Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang, Kepala Kantor Balai Karantina Kupang dan para pengusaha peternakan sapi dan kerbau Provinsi NTT 


Sebagai pengawas pelayanan publik, kami hanya ingin memastikan bahwa pelayanan segala hal yang berkaitan dengan antar pulau ternak oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi berjalan mudah, murah, cepat dan transparan. 


Lebih lanjut Kami menyampaikan apresiasi kepada Dinas Peternakan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT yang telah melakukan pelayanan dokumen antar pulau ternak secara elektronik mulai dari dinas peternakan hingga diterbitkannya ijin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT." Ujar ombudsman.


 Hal ini telah  memangkas alur administratif ternak antar pulau menjadi lebih mudah dan cepat. Meski demikian beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait tata niaga sapi di NTT adalah, 


pertama; infrastruktur holding groud. Sejauh ini belum ada pemerintah daerah yang membangun  holding groud  guna memudahkan pengawasan dengan berbagai pertimbangan sehingga pemilik ternak menggunakan holding ground  milik balai karantina.


 Kedua; dukungan pasar belum optimal. Masih ada pasar ternak kita belum menggunakan alat timbangan ternak dengan berbagai alasan dan masih mengandalkan taksasi berat secara visual yang tentu saja berpotensi merugikan peternak. 


Ketiga; delegasi penandatangan surat rekomendasi pengeluaran ternak kabupaten. Surat rekomendasi harus bisa ditandatangani pejabat lain  jika kepala dinas berhalangan. Hal ini juga bisa menghapus kesan seolah-olah pembagian kuota pengiriman ke para pengusaha tidak transparan.


 Keempat; agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SK Gubernur tentang kuota sapi setiap tahun mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya SK Gubernur tentang kuota baru terbit di bulan Februari atau Maret. Keterlambatan SK Gubernur ini sangat berpengaruh terhadap harga jual ternak. Jika para peternak terdesak kebutuhan hingga harus menjual ternaknya, sementara para pengusaha tidak membeli oleh karena tertutupnya pintu pengiriman akibat keterlambatan SK kuota maka harga ternak akan dijual murah karena pengusaha harus menampung di holding ground dengan memperhitungkan biaya pakan. 


Kelima; masih ada pengiriman ternak tanpa rekomendasi dari PTSP Provinsi. Hal ini diketahui dari evaluasi kuota setiap tahun yang terkadang menimbulkan perbedaan angka pengeluaran di kabupaten dan provinsi. Sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat di pintu keluar. Sebab jika tidak akan mengurangi pendapatan daerah. 


Terima kasih kepada Himpunan Pengusaha Peternakan Sapi dan Kerbau (HP2SK) Provinsi NTT atas undangan ini, Selamat ber-Musda.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa