Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Paparkan Penanganan Pelayanan Publik Pada Acara Sosialisasi Perkarantinaan Balai karangtina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pemred Liputan NTT
0

KUPANG,LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT  menghadiri undangan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT dalam kegiatan sosialisasi perkarantinaan bertempat di Hotel Swissbell- court Kupang. Kamis,15/8/24).


Kegiatan ini menghadirkan nara sumber di antaranya dari Balai Karantina, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Reskrim Khusus Polda NTT, Pol air Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Kami berdiskusi banyak hal terkait standar pelayanan publik di lingkungan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT dan kendala pelayanan yang menyertainya.


 Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina."ujar ombudsman 


Selanjutnya di NTT, balai ini mempunyai 14 satuan pelayanan dan 6 pos pelayanan yang tersebar di beberapa kabupaten. Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan beberapa hal, 


pertama: sejak 3 tahun terakhir kami tidak lagi menerima keluhan masyarakat terkait layanan Balai Karantina Kupang, termasuk pelayanan pengiriman hewan sapi, kerbau dan kuda yang menjadi primadona NTT. 

 Hal ini bisa saja terjadi karena Balai Karantina Kupang telah melaksanakan dengan konsisten seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan baik dari sisi standar waktu layanan, tarif layanan, persyaratan layanan dan lain -lain.


Kedua; keluhan disampaikan terkait layanan dinas peternakan berupa beberapa aplikasi layanan di Dinas Peternakan Provinsi yang terkadang ngadat tetapi tetap ada solusi pelayanan dengan membawa fisik dokumen ke kantor dinas peternakan agar diproses. 


Ketiga; Delegasi penandatangan surat rekomendasi pengeluaran ternak kabupaten agar bisa ditandatangani pejabat lain  jika kepala dinas berhalangan. Hal ini juga bisa menghapus kesan seolah-olah pembagian kuota pengiriman ke para pengusaha tidak transparan. 


Keempat; agar memperhatikan jangka waktu penerbitan  Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang kuota sapi setiap tahun mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya SK Gubernur tentang kuota baru terbit di bulan Februari atau Maret. 

Lanjutnya lagi Keterlambatan SK Gubernur ini sangat berpengaruh terhadap harga jual ternak. Jika para peternak terdesak kebutuhan hingga harus menjual ternaknya, sementara para pengusaha tidak membeli oleh karena tertutupnya pintu pengiriman akibat SK kuota maka harga ternak akan dijual murah karena pengusaha harus menampung di holding ground dengan memperhitungkan biaya pakan. 


Lebih lanjut Kami akan terus berkoordinasi bilamana terdapat keluhan terkait pelayanan Balai karantina Kupang dan seluruh satuan pelayanan se-NTT semata-mata demi perbaikan pelayanan. 


Pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat NTT adalah kewajiban seluruh aparatur negara karena itu kami mengajak semua Aparatur untuk terus melayani dengan semangat. "Ungkap Darius.


Terima kasih kepada Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT dan tim atas diskusi ini Semoga bermanfaat bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa