Ketua KPU kota Kupang Ismail Manu Menginformasikan bahwa Kesalahan Telah di Perbaiki dan Disesuaikan dengan kondisi Lapangan

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A Nange, S.Ip, bersama dua komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom dan Leonardus L. Liwun, S.Ag, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.


 Acara ini berlangsung di Aula Hotel Neo Aston, Jalan Piet A Tallo, Kota Kupang. 


Dalam kesempatan tersebut, Yunior A. Nange menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Panwascam Kecamatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 


“Kami menemukan beberapa data pemilih yang bermasalah, seperti data ganda dan pemilih di bawah umur. Untuk itu, kami berharap agar selalu ada koordinasi antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu. Menghilangkan hak pilih adalah perbuatan pidana,” tegas Yunior A. Nange. 


Muhammad Fathuda, S.Kom, yang menjadi Koordinator Pengawasan Proses Coklit, menambahkan bahwa Panwas Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih bermasalah melalui aplikasi Sidalih. Hasilnya, KPU telah melakukan perbaikan terhadap data tersebut.


 Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya perbedaan data hasil pleno DPHP di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang disebabkan oleh kesalahan pengetikan dalam Berita Acara (BA). Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manu, mengonfirmasi bahwa kesalahan tersebut telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. 


Yunior A. Nange menambahkan, Data pemilih harus dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) bagi yang layak, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi yang tidak layak.  Kami berharap petugas lebih teliti dan berhati-hati dalam pendataan daftar pemilih agar tidak ada yang kehilangan hak pilihnya,”Ungkapannya. 


Rapat pleno ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kupang, perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dukcapil, Lapas Kelas II Kota Kupang, Kesbangpol Kota Kupang, serta insan pers.


Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Kupang dapat berjalan dengan lebih baik dan hak pilih setiap warga dapat terjaga. Dilansir dari Mataline indonesia.com.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa