KUPANG, LIPUTANNTT.com,Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan RSUD W.Z.Johannes Kupang bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT. Rabu,21/8/24)
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono dan tim serta dari rumah sakit hadir Plh. Wadir Penunjang Medis Nelcy Ndun, Kepala Instalasi Farmasi Nurdiansah Kasim, dokter spesialis bedah onkologi, dr. Dedi, dan Humas.
Rapat koordinasi tersebut antara lain bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait berbagai permasalahan layanan kesehatan di RSUD W.Z. Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang dilaporkan ke Ombudsman NTT.
Lebih lanjut Rapat koordinasi kali ini khusus membahas pelayanan pemberian obat kepada pasien kanker tertentu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien dengan diagnosa penyakit kanker tertentu kerap mengeluhkan layanan obat JKN dan ketentuan sidik jari bagi pasien yang tinggal di luar Kota Kupang."jelas ombudsman
Hal tersebut dirasa cukup memberatkan sehingga diperlukan kebijakan dan solusi bersama yang mengedepankan keselamatan pasien. Diharapkan pemberian pelayanan kesehatan pada pasien JKN tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Presiden Nomor: 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Lanjutnya lagi Rakor ini menghasilkan beberapa solusi yang akan disampaikan kepada para pasien dengan harapan permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang."tegas Darius
Terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono dan tim serta Plh. Wadir Penunjang Medis Nelcy Ndun dan tim atas rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat, dan Tetap semangat melayani masyarakat (*)