Penjabat Gubernur NTT Buka Kegiatan Rakor Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi NTT Tahun 2024

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi NTT Tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa (20/08/2024), bertempat di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT. 


Kegiatan diawali dengan penyerahan plakat bagi 10 besar Kabupaten terbaik berdasarkan hasil penilaian Pemerintah Provinsi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2023 oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC yakni Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur, Sumba Barat, Belu, Flores Timur, Nagekeo, Manggarai Barat, Ende, Timor Tengah Utara (TTU) dan Sabu Raijua.


Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam untuk 12 Kabupaten/Kota yang telah mengikuti penilaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2023 yakni kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Alor, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Kota Kupang, Sikka, Manggarai, Ngada dan Lembata.


Pj. Gubernur Ayodhia dalam sambutannya mengungkapkan stunting masih menjadi isu prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang cukup signifikan dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.


“Jika kita melihat prevalensi Stunting di Provinsi NTT berada pada angka yang cukup tinggi 37.9 persen ini adalah hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023. Berdasarkan hasil SKI ini, Pemerintah Pusat melalui Bappenas telah merubah target penurunan Stunting di seluruh Indonesia. Provinsi NTT ditetapkan target sebesar 35,5 pada tahun 2024 dan 33,1 pada tahun 2025. Kami harapkan agar angka target tersebut dapat kita capai dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat diantara kita semua,” ungkap Pj. Gubernur.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut telah disiapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting secara Nasional yang turut didukung oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting yang telah dibentuk baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa hingga Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersebar di seluruh Desa dan Kelurahan. 


“Percepatan Penurunan Stunting ini dimulai pada saat masa prakonsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan atau sering dikenal dengan istilah 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan sudah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang bertugas bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. Di Provinsi NTT sendiri TPPS tingkat provinsi telah dibentuk melalui SK Gubernur NTT No. 115A/KEP/HK/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2022. Sehingga dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting terdapat 19 Indikator pencapaian target antara dan 72 Indikator Pencapaian Target Pelaksanaan, 5 Pilar Strategi Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta 42 indikator Kegiatan Prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI),” tambahnya. 



Lebih lanjut ia berharap agar upaya percepatan penurunan target Stunting perlu ditetapkan dengan arah dan kebijakan yang jelas dan fokus bagi pelaksanaannya, dimana ada 3 pendekatan yang dapat kita lakukan yaitu pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko Stunting. Menurutnya, ini merupakan sebuah kesempatan strategis untuk melakukan koordinasi dalam rangka terus bersinergi bagi percepatan penurunan stunting di Provinsi NTT.


“Harapan kita juga agar permasalahan Stunting ini dapat dilaksanakan secara rutin dan terjadwal mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga pada tingkatan Desa/Kelurahan, ini berguna untuk mendapatkan persamaan persepsi dan juga komitmen dalam menurunkan prevalensi Stunting di Provinsi NTT,” harap Beliau.


Kepala Bapperida Provinsi NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, ST., MT. dalam Laporan Panitia menyatakan, “Diharapkan melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus meningkatkan komitmen melalui kerja kolaborasi yang produktif dan terintegrasi semua stakeholder dalam rangka penyatuan komitmen dalam rangka penurunan prevalensi Stunting di Provinsi NTT,” jelasnya.


Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota Kupang se-Provinsi NTT, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, Dr. Dadi Ahmad Roswandi,S.Si, M.Si Kepala Dinas Kesehatan, drg. Iien Adriany M.Kes, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Kepala Bappeda, Bapperida, dan Bappelitbangda Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.(*/Lat)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa