Jeriko-Adinda Serahkan Data Perbaikan ke KPU Kota Kupang, Dokumen Dinyatakan Lengkap

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com, Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore dan Dr. Lusia Adinda Dua Nurak Lebu Raya (Jeriko-Adinda), Sabtu (7/9) siang resmi menyerahkan data dan dokumen perbaikan persyaratan pencalonan kepada KPU Kota Kupang. KPU pun menyatakan dokumen perbaikan lengkap dan diterima.


Pantauan media ini, pasangan Jeriko-Adinda didamping Ketua Tim Pemenangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kupang Yeskiel Loudoe, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Kupang Yula Manafe, Ketua DPD PAN Kota Kupang, Robertus Kase dan Sekretaris DPD PAN Kota Kupang Nanang Abdulmanan. Sedangkan pimpinan DPD Partai Perindo, yakni Ketua DPD Markus Nubatonis dan Sekretaris DPD Nelson Pellokila mengikuti secara daring.


Selain pimpinan parpol koalisi, tampak hadir pula sejumlah anggota tim pemenangan, tim keluarga kedua kandidat dan simpatisan serta relawan Jeriko-Adinda.


Jeriko-Adinda dan rombongan tiba di KPU Kota Kupang disambut langsung Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe dan para komisioner KPU lainnya serta Ketua Bawaslu Kota Kupang Adi Chandra Nange dan anggota Bawaslu lainnya.


Ketua Tim Pemenangan Jeriko-Adinda, Yeskiel Loudoe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua KPU Kota Kupang dan jajarannya yang telah memberikan ruang dan waktu untuk Paslon Jeriko-Adinda menyampaikan data dan dokumen perbaikan. "Harapan kami semua proses verifikasi dan penelitian yang dilakukan teman-teman KPU dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Yeskiel.


Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe mengatakan penyerahan dokumen perbaikan ini sama seperti proses pendaftaran calon, artinya ada kewajiban-kewajiban yang harus dilengkapi. 



Ia mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pada 6-8 September KPU menerima penyerahan persyaratan perbaikan pasangan calon. Dokumen dari Paslon saat pendaftaran sebelumnya mesti dilakukan verifikasi. Setelah itu dilakukan verifikasi dan ternyata ada yang masih kurang, maka harus diperbaiki. Khusus untuk Paslon Jeriko-Adinda, ada komunikasi yang baik dari tim penghubung dan KPU sehingga proses perbaikan berjalan dengan baik.


"Kami hanya melihat dokumen yang diperbaiki. Tidak melihat dokumen lain yang sudah memenuhi syarat. Setelah melihat dokumen, kami tetapkan status dan menyampaikan tanda terima," kata Ismail.


Ia juga mengingatkan, setelah masa perbaikan ini, kalau ada dokumen yang belum memenuhi syarat maka tidak ada ruang lagi untuk perbaikan. Oleh karena itu, ia menegaskan, Paslon harus pastikan dokumen perbaikan sudah benar dan sah. "Semua dokumen perbaikan ini akan diverifikasi dan diteliti lagi dan nantinya akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Nanti selanjutnya menunggu penetapan pada 22 September," pungkas Ismail.


Berdasarkan hasil verifikasi tim teknis KPU, dokumen perbaikan yang dibawa Jeriko-Adinda dinyatakan lengkap dan diterima.


"KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen perbaikan dari pasangan bakal calon Jefirstson Riwu Kore dan Lusia Adinda Dua Nurak. Hasil pemeriksaan dokumen, setelah dilakukan pemeriksaan maka data dan dokumen perbaikan di atas dinyatakan lengkap. Dengan demikian KPU Kota Kupang menyatakan bahwa perbaikan data dan dokumen pasangan bakal calon Jefirstson Riwu Kore dan Lusia Adinda Dua Nurak dinyatakan diterima," kata Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Junaedin Harun saat membacakan hasil verifikasi tim sekretariat KPU Kota Kupang.


Untuk diketahui, proses verifikasi dan penelitian dokumen itu disaksikan langsung Bawaslu Kota Kupang. Setelah dinyatakan lengkap, KPU menyerahkan berita acara kepada pasangan calon dan Bawaslu Kota Kupang.


Kepada awak media usai dokumen dinyatakan lengkap, bakal calon Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kota Kupang yang telah menerima dokumen dari Paslon Jeriko-Adinda. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan dan partai koalisi yang telah bekerja keras untuk melengkapi dokumen pencalonan sesuai syarat undang-undang. 


Jeriko mengatakan setelah tahapan ini, maka tinggal menunggu penetapan calon pada 22 September mendatang. Ianoun optimis pasangan Jeriko-Adinda akan ditetapkan menjadi calon karena semua dokumen telah dinyatakan lengkap. Jeriko juga optimis akan memenangkan Pilkada Kota Kupang nanti. "Kita gasss terus dan optimis pasti menang," kata Jeriko disambut tepuk tangan para pendukung. (*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa