Oelamasi, LIPUTANNTT.com,Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Balo menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang yang melarang awak media untuk mengambil gambar. Bagi Balo, tindakan yang lakukan KPU Kabupaten Kupang itu menciderai kebebasan pers.
Dikatakan lanjut, untuk itu semasa dirinya menjadi komisioner semua awak media di rangkulnya. Sebab, kehadiran awak media itu memiliki peran ganda. Sebagai corong pemerintah, dalam menyampaikan informasi masyarakat. Berikutnya, sebagai pusat informan.
" Jadi itu salah kalau wartawan dilarang ambil gambar itu salah dan masuk kategori pidana" kata Ballo.
Dia juga mempertanyakan kehadiran Event Organizer (EO) J&D. Kehadirannya EO J&D itu sebagai apa. Mengambil gambar untuk di publikasi atau untuk kepentingan pribadi KPU. Sementara, kalau awak media tugas untuk mempublikasi semua kegiatan dari pemerintah ataupun KPU. Agar masyarakat tahu kejadian apa yang sedang terjadi di pusat pemerintahan.
Jadi protes yang dilakukan teman-teman wartawan, sebagai mantan komisioner KPU Kabupaten Kupang saya sesalkan tindakan dari komisioner KPU Kabupaten Kupang.(*)