Ombudsman NTT Lakukan Kunjungan Tanpa Pemberitahuan Ke Syahbandar Labuan Bajo

Pemred Liputan NTT
0

 

Mabar, LIPUTANNTT.com, Kepala ombudsman NTT  melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di area pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Jumat 13/9/24)


Kunjungan ke Syahbandar kerap saya lakukan di berbagai daerah guna melihat langsung layanan kepada para pemohon Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal, kelautan kapal,  surat ukur kapal dan melihat langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KSOP. 


Layanan KSOP di beberapa daerah  kerap dikeluhkan pengguna layanan oleh karena terjadi pungutan tambahan diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementrian Perhubungan RI dan pemilik kapal yang diwajibkan mengurus dokumen kapal melalui agen yang tentu biayanya lebih mahal dari tarif resmi. Sebagai daerah pariwisata super premium, keluhan seperti ini tidak boleh terjadi di Labuan Bajo karena akan merusak citra Indonesia di mata dunia. 


Layanan yang mudah, murah dan cepat dan mengutamakan keselamatan harus terus digalakkan sebagai tanda negara hadir melayani warga."jelas ombudsman 


Selanjutnya Ketika berbincang-bincang dengan para petugas KSOP, saya diinformasikan bahwa setiap hari KSOP Labuan Bajo rata-rata melayani permohonan surat  persetujuan berlayar 150 kapal. Dan jika sedang ramai pelayanan SPB bisa mencapai 274 kapal setiap hari. 


Pelayanan SPB dilakukan secara online melalui sistem untuk kapal-kapal diatas 7 GT. Bagi kapal dibawah 7 GT, silahkan datang sendiri atau melalui agen, tergantung pilihan pemohon.Semua proses pembayaran melalui e-billing sehingga petugas tidak bertatap muka secara langsung.


 Pelayanan  tiket kapal pun dilakukan secara elektronik/e-ticket sehingga otomatis terjadi pembatasan penumpang jika kapasitas kapal penuh. Saat meninjau loket layanan PTSP KSOP, ternyata  tidak ada petugas beberapa instansi sesuai gerai pelayanan yang telah disediakan yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup."ujarnya 


 Kepada saya disampaikan bahwa petugas di dinas teknis tersebut selama ini tidak menempati gerai layanan yang telah disiapkan tanpa alasan yang jelas. Sehingga praktis layanan hanya dilakukan bagi instansi yang masuk loket PTSP. Saya juga minta kepada KSOP Labuan Bajo agar menyiapkan instrumen standar layanan di loket berupa stand banner, stiker, leaflet dll agar mudah diakses pemohon meskipun secara elektronik telah tersedia di aplikasi.  


Terhadap hal ini akan saya koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah. Sering saya sampaikan bahwa  pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah, karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat, nyaman  dan bebas pungutan liar harus terus digaungkan di area pelabuhan."tegas Ombudsman 


Terima kasih kepada KSOP Labuan Bajo atas kunjungan mendadak ini. Semoga bermanfaat.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa