Kupang, LIPUTANNTT.com,Panitia Pemilihan Kecamatan Kupang Tengah Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) Tingkat Kecamatan Kupang Tengah Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024(Rabu, 13/09/2024)
Bertempat di Aula Kantor Camat Kupang Tengah, kabupaten Kupang, PPK kecamatan Kupang Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan(DPSHP), yang dihadiri oleh Camat Kupang Tengah, kapolsek Kupang Tengah, Panwascam Kupang Tengah, Danramil 160401 yang diwakili oleh Babinsa tarus, ketua PPS se-Kecamatan Kupang Tengah, kepala Desa se-Kecamatan Kupang Tengah.
Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan Untuk menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kecamatan Kupang Tengah, hal ini disampaikan oleh Yonbert E. Pakh, Anggota PPK kecamatan Kupang Tengah(Devisi dan Informasi)
Lebih lanjut Yonbert berharap "Harapan kami, sinergitas antara Penyelenggara Pemilihan Serentak dengan Stakeholder terus berlangsung baik terkhusus dalam hal gerakan perekaman KTP El bagi beberapa pemilih yg belum memilikinya karena aturan yg berlaku hingga saat ini adalah Pemilih datang ke TPS wajib menunjukkan KTP El atau adminduk yg disyaratkan, sehingga pemilih dapat memberikan hak suara dapat meningkat sesuai harapan kita semua."Ungkapnya(*/hm)