Kupang, LIPUTANNTT.com,Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Sebagai seorang pembina dan pengawas untuk setiap kabupaten/kota, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema akan melakukan fungsi seorang gubernur yang memiliki otoritas untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap kabupaten/kota.
“Gubernur itu memiliki peran pembinaan dan pengawasan atau disingkat binwas untuk kabupaten/kota. Dalam konteks ini, gubernur memiliki wewenang untuk melakukan review terhadap APBD. Apa yang menjadi program saya di provinsi, kabupaten/kota juga harus memiliki program yang serupa di perencanaan APBD mereka,” ujar Ansy Lema.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
Kedua, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Ketiga, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Keempat, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Kelima, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota.
“Saya akan mengawal anggaran tiap kabupaten/kota ini mulai dari sisi hulunya, yaitu perencanaan hingga akhir. Saya memiliki perhatian pada pembangunan infrastruktur. Karena itu, kabupaten/kota juga harus memiliki program infrastruktur serupa. Saya memiliki kewenangan untuk arahkan bupati walikota mengikuti prioritas program kerja saya,” terang Mantan Juru Bicara Ahok ini.
Baginya, salah satu persoalan krusial NTT adalah infrastruktur jalan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sebanyak 390,67 km jalan di NTT masuk dalam kategori rusak dan sebanyak 357,49 km jalan di NTT masuk dalam kategori rusak berat. Tambahan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 390 km jalan provinsi dengan kategori rusak di NTT dan terdapat 101 km jalan nasional dengan kategori rusak di NTT.
Banyaknya jalan yang berstatus rusak di NTT ini menimbulkan multiplier effect atau efek berganda. Persoalan-persoalan turunan bermunculan, mulai dari ini rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, serta angka inflasi yang tinggi.
“Karena itu saya telah menyiapkan program NTT Terkoneksi yang akan berfokus pada pembangunan infrastruktur baik di darat, laut dan udara. Infrastruktur adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi, sehingga saya harus betul-betul serius mengatasi persoalan ini,” tutur Ansy.
Dalam hal ini, pria yang berpasangan dengan Jane Natalia Suryanto ini mengakui, dirinya tidak akan bertumpu pada APBD Provinsi untuk bisa membangun NTT. APBD Provinsi NTT terbilang kecil sehingga fleksibilitas ruang anggaran untuk pembangunan fisik dan non fisik sangat terbatas. Oleh sebab itu, ia akan mengoptimalkan pembiayaan - pembiayaan non APBD.
“Saya akan bekerja sama dengan Civil Society Organization (CSO) atau Non Governmental Organization (NGO). Juga dengan kerja sama pihak ketiga dengan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta (KPBU). Ini saya lakukan untuk mencari terobosan-terobosan baru agar kita bisa bergerak menciptakan berbagai program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya(*)