KUPANG,LIPUTANNTT.com,Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang Zakarias Rhewa di ruang kerjanya,Rabu, 30/10/24)
Kunjungan tersebut antara lain membahas beberapa keluhan pasien terkait pembatasan hari rawat pasien di rumah sakit. Sebagaimana informasi sebelumnya, keluhan terkait pembatasan hari rawat perlu dikomunikasikan bersama BPJS kesehatan dan diambil langkah koordinasi ke semua rumah sakit agar hal tersebut tidak terus terjadi dan mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Protes keras atau ribut dengan manajemen rumah sakit kerap terjadi gara-gara dipulangkan pihak Rumah Sakit saat opname meski pasien merasa masih sakit dan masih sangat lemah. Pasien terpaksa pindah ke rumah sakit lain untuk lanjut opname. Pasalnya, salah satu janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah: tidak ada pembatasan hari rawat pasien. Kepada kami dijelaskan bahwa,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menghitung paket biaya perawatan bagi pasien anggota BPJS sesuai kebutuhan perawatan pasien, termasuk perawatan untuk periode 1-5 hari. Dan hal itu berpedoman pada perjanjian dengan rumah sakit (RS).
Apalagi dalam perjanjian sudah diatur bahwa pasien harus dirawat hingga kondisinya benar-benar membaik dan semua biaya paket, termasuk obat, jasa medis, serta pelayanan sudah dihitung pemerintah.' Ujar ombudsman
Selanjutnya BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong dan subsidi silang. Permenkes telah mengatur bahwa meski ada biaya yang kurang dari pihak rumah sakit untuk beberapa kasus, tetapi juga ada yang melebihi plafon yang telah ditetapkan.
Rumah sakit tidak perlu membahas kekurangan biaya tersebut, karena prinsip subsidi silang mengatasi perbedaan ini. Dengan demikian tidak ada istilah plafon untuk setiap kasus. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya plafon atau batasan biaya yang bisa menyebabkan pasien dipulangkan sebelum waktunya.
Semua pembiayaan telah diatur berdasarkan paket yang sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan."ungkapnya
Pertemuan ini menyepakati beberapa hal antara lain akan dilakukan diskusi dan kunjungan ke beberapa rumah sakit yang keluhan pasien dengan substansi yang sama terus berulang. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat." harap Darius (*)