Tim Ombudsman Perwakilan NTT Lakukan Rapat koordinasi Bersama PLN Wilayah NTT Terkait Penghentian Listrik

Pemred Liputan NTT
0

KUPANG,LIPUTANNTT.com,Tim Ombudsman Perwakilan NTT melakukan rapat koordinasi bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT. Rapat dipimpin GM PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono dan jajaran serta manager Area Kupang di ruang rapat PLN Wilayah Jl. Piet A. Tallo Kupang. Selasa, 5/11/24. 


Rapat Koordinasi tersebut antara lain dalam rangka membahas keluhan masyarakat Kota Kupang berupa penghentian sementara penyediaan tenaga listrik bagi pelanggan baik terencana maupun tidak terencana dengan daerah terdampak padam menyeluruh sejak Juli – November 2024.  

Dalam kurun waktu tersebut, sering terjadi pemadaman listrik dengan durasi lebih dari 3 jam dan seringkali berturut-turut setiap hari. Baik pemadaman terencana maupun tidak terencana, pemadaman  dalam jangka waktu lama tersebut menyebabkan banyak kerugian yang dialami pelanggan.


 Pelanggan berharap memperoleh pelayanan yang baik dari PLN dan mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. 


Kepada GM PLN Wilayah NTT dan jajaran kami menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 27 Tahun 2017 dan Perubahannya dengan Permen ESDM No: 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN, Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik adalah menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat."urai ombudsman.


Untuk pelanggan berhak  mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik  dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. 


Untuk itu pelanggan berharap memperoleh pelayanan yang baik dari PLN dan mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh kompensasi dari PLN kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan listrik." Ungkapnya 


Kepada Tim Ombudsman Perwakilan NTT, GM PLN Wilayah NTT menyampaikan bahwa benar pada tanggal 21-27 Oktober 2024 suplai listrik ke pelanggan di sistem Timor terganggu oleh karena pembangkit PLTU Bolok unit I dan II mengalami kerusakan sehingga dilakukan pemeliharaan emergency sistem pembangkit."sebut eko


Lebih lanjut Kondisi ini sangat mengganggu pasokan listrik khususnya saat beban puncak sehingga PLN melakukan pemadaman di beberapa wilayah secara bergiliran dalam rangka pemeliharaan guna mencegah kerusakan lebih luas yang bisa berdampak ke lama waktu pemadaman. 


Terkait kemungkinan pelanggan akan memperoleh kompensasi akibat pemadaman tersebut, GM PLN dan jajaran mengaku akan memberikan kompensasi kepada pelanggan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan PT PLN (Persero) kepada pelanggan. Khusus NTT, TMP adalah jika terjadi pemadaman selama 7 jam per bulan. Secara sistem, PLN mengetahui jumlah pelanggan yang harus dikompensasi namun akan dicek lagi ke masing-masing penyulang di berbagai daerah untuk mengetahui pelanggan mana saja yang harus diberikan kompensasi berupa tambahan token listrik baru bagi pelanggan pra bayar dan pemotongan tarif pembayaran bagi pelanggan pasca bayar." Pungkasnya.


Terima kasih kepada GM PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono dan jajaran atas kunjungan ini,Semoga bermanfaat bagi masyarakat pengguna Listrik di provinsi Nusa Tenggara Timur.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa