KUPANG, LIPUTANNTT.com,Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2024, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2024, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) 19 sampai dengan 30 Desember, Jam Operasi semula 2024.
1.Buka Operasional Sistem
07.30 WITA
07.30 WITA
2.Transaksi antar Peserta
s.d 17.30 WITA
s.d 18.30 WITA
3.Pre Cut Off BI-RTGS
19.00 WITA
20.00 WITA
4.Cut Off System BI-RTGS
20.00 WITA
21.00 WITA
B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Jam Operasional Semula 19 sampai dengan 30 Desember 2024.
Pengiriman DKE Layanan
1.Transfer Dana dan
s.d 17.30 WITA
s.d 18.30 WITA
Pembayaran Reguler
Settlement Layanan Transfer 9 kali(09.00
2. Dana dan Pembayaran
17.45 WITA)
18.45 WITA)
3.Settlement Pengembalian Reguler
18.00 WITA
19.00 WITA
Prefund Kredit 31 Desember 2024.
07.30 WITA sampai dengan 23.30 WITA.
00.30 WITA (H+1 sampai dengan 00.55 WITA ( H+1) 23.30 WITA, 31 Desember 2024. Di lanjutkan pada pukul 23.45 WITA sampai pukul 24.00 WITA.
Lebih lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Jalan Eltari No. 39 Kupang NTT.
Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dan Layanan Perbankan yang Berbasis Elektronik atau Digital jam operasi semula mulai 19 sampai dengan 31 Desember 2024.
1.BI-FAST
Mobile Banking, Internet Layanan Tetap Beroperasi penuh.
2.Banking, QRIS D. Layanan kas kegiatan Penyetoran dan Penarikan untuk Perbankan
3.Layanan Penukaran Uang Rusak Pembelian URK, dan Uncute Notes
4.Klarifikasi Uang Rupiah yang Diragukan keasliannya
5.Layanan Kas Keliling, Keterangan sebagai berikut:
Pada tanggal 25 Sampai dengan 31 Desember seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Kamis, 2 Januari 2025. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
(Kepala Perwakilan Bank Indonesia BI Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati)