Kota Kupang, LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang di Kecamatan Alak. Kunjungan diterima Kepala Bidang Persampahan, Ahmad Likur di ruang kerjanya Selasa, 10/12/24)
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka koordinasi penyelesaian berbagai keluhan masyarakat Kota Kupang terkait penumpukan sampah di beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang belum terangkut. Beberapa TPS yang tidak terangkut tuntas adalah TPS di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Penfui.
Sebagai pengawas pelayanan publik, pertemuan bersama seperti ini kerap kami lakukan bersama instansi terkait guna percepatan penyelesaian keluhan masyarakat atau bilamana keluhan dengan substansi yang sama kerap berulang sehingga pertemuan dilakukan guna mendengar langsung kendala-kendala di lapangan dalam pelaksanaan tugas termasuk pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan kota.
Saat ini Kota Kupang dengan jumlah penduduk 480 ribu jiwa memproduksi sampah sebanyak 234 ton per hari. Dari jumlah ini, 166 ton sampah diantaranya diangkut dengan armada pengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Alak.
Selebihnya didaur ulang oleh 7 bank sampah yang tersebar di Kota Kupang. Kepada kami Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Ahmad Likur menyampaikan beberapa kendala pelayanan sebagai berikut,
pertama: keterbatasan armada pengangkut sampah. Saat ini Pemerintah Kota Kupang dengan 51 kelurahan hanya memiliki 28 armada truc/dump truc yang beroperasi dari total 44 armada. Terdapat 16 armada mengalami kerusakan sehingga parkir di halaman kantor dan bengkel.
Kedua; tenaga lapangan seperti penyapu, awak dan pengawas hanya berjumlah 326 orang yang dibagi penugasan berdasarkan shif kerja di masing-masing jalur/wilayah. Jumlah ini bisa saja berkurang karena disiplin kerja petugas lapangan, ijin, sakit dan lain lain.
Ketiga; keterbatasan anggaran operasional armada pengangkut sampah. Tahun 2024, anggaran operasional masing masing armada paling tinggi Rp 12 juta/kendaraan/bulan atau Rp 900-an ribu/bulan untuk suku cadang yang mengalami kerusakan.
Hal ini menyebabkan saat ini Dinas Kebersihan Kota Kupang memiliki hutang di berbagai toko dan bengkel kendaraan mencapai Rp. 300-an juta rupiah.
Lanjutnya lagi Jika kondisi ini terus berlangsung akan sangat mengganggu pelayanan armada pengangkut sampah membersihkan kota. Terdapat 7 armada dump truc yang baru diadakan tahun 2022 dan 2023 namun armada lainnya sudah berusia tua sehingga memiliki keterbatasan mengangkut."sebut ombudsman.
Terhadap kendala ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Walikota Kupang guna mengantisipasi terganggunya pengangkutan sampah karena kekurangan biaya operasional armada pengangkut terutama pada saat musim hujan seperti ini agar Kota Kupang tetap bersih dan terhindar dari berbagai penyakit yang bersumber dari sampah. Terima kasih kepada Kepala Bidang Persampahan Ahmad Likur dan tim atas pertemuan ini,semoga bermanfaat untuk masyarakat kota Kupang (*)