Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka NTT

Pemred Liputan NTT
0

 

 

Jakarta, LIPUTANNTT.com,Sengketa lahan di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat.  Kuasa hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus,  pada Kamis (13/2/2025) secara tegas membantah klaim hak ulayat yang diajukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

 

Petrus Selestinus, yang juga Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI,  menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar hukum.  Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan pengakuan dan penghormatan hak ulayat hanya diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum adat yang nyata keberadaannya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Menurut Petrus, selama lebih dari 113 tahun, sejak tahun 1912, tidak ada bukti yang menunjukkan eksistensi kedua suku tersebut sebagai pemegang hak ulayat atas lahan tersebut.  "Faktanya, selama lebih dari 100 tahun lahan HGU Nangahale dikelola PT. Krisrama (dahulu PT. DIAG) dengan legal standing yang sah, tanpa ada gugatan.  Namun, tiba-tiba muncul klaim ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

 

Ia menambahkan, kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat tersebut tidak memiliki data fisik dan yuridis yang mendukung klaim mereka.  Mereka tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka dan tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.  Petrus menyebut kelompok ini sebagai "Organisasi Tanpa Bentuk (OTB)".

 

Lebih lanjut, Petrus memaparkan sejumlah peristiwa hukum dan fakta yang memperkuat legal standing PT. Krisrama atas lahan tersebut, antara lain:

 

- 1926:  Amsterdam Soenda Compagni menjual Perkebunan Nangahale (sekitar 1.438 hektare) kepada Apostholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden.

 

- 1956: Vikariat Apostolik Ende mendapat persetujuan Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale (sekitar 783 hektare).

 

- 1979: Setelah UU Pokok Agraria berlaku, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan HGU.

 

- 20 Juli 2023: Negara memberikan HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 meter persegi.

 

Petrus menegaskan bahwa pemberian HGU oleh negara kepada PT. Krisrama telah melalui proses panjang dan kajian yang ketat.  Ia juga membantah narasi yang menyebut adanya pelanggaran HAM dan penggusuran warga oleh Gereja.  Ia menekankan bahwa PT. Krisrama dilarang menyerahkan pemanfaatan lahan HGU Nangahale kepada pihak lain kecuali sesuai peraturan perundang-undangan.  Sengketa ini masih terus menjadi sorotan dan memerlukan penyelesaian yang adil dan bijaksana.(Tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa