Tiga Hari Pengawasan di Tenau, Tim Gabungan Cegah Lalu Lintas Ilegal Komoditas

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG,LIPUTANNTT.com,Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT), Badan Karantina Indonesia (Barantin), bersama tim gabungan selama tiga hari pengawasan berhasil menggagalkan lalu lintas ilegal hewan, ikan, dan tumbuhan. Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.


Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Karantina NTT, Simon Soli, mengatakan bahwa tim gabungan mengamankan santigi, burung murai, dan kerang lola selama pengawasan karantina. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Barantin melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar, serta pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan langka.


"Hewan, ikan, dan tumbuhan yang merupakan satwa dan tumbuhan liar tersebut kami serahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya upaya lalu lintas ilegal media pembawa dapat membantu melaporkan kepada pihak berwenang," ujar Simon Soli dalam siaran pers di Kupang, Rabu (26/2).


Tim gabungan terdiri dari BBKSDA NTT, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau, PT Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo melakukan pengawasan bersama pada Sabtu (22/2) hingga Senin (24/2). Tim mengamankan sejumlah satwa dan tumbuhan liar, berupa santigi sebanyak 53 koli, kerang lola 13 koli, dan burung murai batu 2 ekor.


“Tim gabungan mengamankan satwa dan tumbuhan liar, baik yang akan masuk dan keluar NTT tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN).  Sebanyak 2 ekor burung murai, 13 koli kerang lola, dan 33 koli santigi ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dengan tujuan akhir Surabaya. Sudah diserahkan ke BBKSDA,” jelas Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Rido.


Sementara itu, Rido mengungkapkan ada 20 koli santigi lainnya ditemukan pada KM Sabuk Nusantara 28 yang sandar di Kupang asal Maluku Barat Daya. Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga sumber daya alam hayati.


"Santigi dari Maluku Barat Daya akan ditolak ke daerah asal. Karantina melakukan pembinaan kepada pemilik barang untuk tidak mengulanginya kembali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya untuk mencegah lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan perikanan," imbuhnya.


Menurut Rido lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait.


Lalu lintas ilegal ini melanggar Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha.(*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa