KUPANG,LIPUTANNTT.com,BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan selama masa liburan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa untuk mengakomodir kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, piket layanan akan dimulai pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Layanan PANDAWA dapat diakses setiap hari selama 24 jam.
"Adapun jenis layanan yang dapat dimanfaatkan peserta antara lain layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan," kata Ghufron dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).
Ghufron menambahkan bahwa dengan prinsip portabilitas JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Peserta yang mudik Lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur Lebaran, peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan di luar daerah tempat asal. Jika peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan," jelas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang mengalami kendala dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi pelayanan.
Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, 1 jadwal dapat disesuaikan lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
"Peserta harus memastikan status kepesertaan JKN aktif. Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, peserta diharapkan melunasi tunggakan. Jika peserta merasa berat, mereka dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 di Aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan pembayaran iuran JKN," tambah Lily.
Untuk mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis.
Titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan selama libur Lebaran adalah Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka, dan Posko Arus Balik di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
"Diharapkan, komitmen BPJS Kesehatan selama libur Lebaran didukung oleh fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses pelayanan di masa libur Lebaran, fasilitas kesehatan diharapkan berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang mudik Lebaran," tutupnya.(*)