KUPANG, LIPUTANNTT.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri undangan Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang di Noelbaki dalam rangka mengikuti kegiatan publik hearing penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) di lingkungan BBPP Kupang demi terwujudnya swasembada pangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala BBPP Kupang Dr. Dodik Suprapto, S.Pt., M.Sc dan diikuti oleh seluruh staf serta undangan eksternal dari TNI, Polda NTT, Dinas Peternakan provinsi, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, akademisi politeknik pertanian Kupang, SMK Pertanian Pembangunan Lili, Bank Indonesia, KPPN Kupang, pelaku usaha bidang pertanian dan peternakan, Poktan binaan P4S dan pengguna layanan.
Kami berdiskusi banyak hal mengenai bagaimana menuju swasembada pangan di Indonesia dan NTT. Hal yang harus menjadi atensi adalah luas lahan kering yang dominan di NTT dengan keterbatasan air, optimalisasi pemanfaatan 7 bendungan, petugas penyuluh pertanian yang kompeten dan merata, distribusi pupuk bersubsidi ke seluruh petani hingga verifikasi faktual terhadap kelompok tani penerima bantuan. Sebab banyak kelompok tani yang dibentuk secara mendadak hanya untuk menerima bantuan, bukan benar-benar sebagai petani sehingga bantuan menjadi tidak tepat sasaran.
Pada kesempatan itu BBPP Kupang, Dandim Kupang dan Dinas Pertanian Provinsi NTT menyampaikan progam Brigade Pangan di seluruh wilayah NTT dengan luasan lahan pertanian yang harus digarap di seluruh kabupaten/kota dengan tantangan pertanian di NTT antara lain; keterbatasan sarana dan prasarana produksi, agroklimat dan perubahan iklim. Meski demikian pemerintah menargetkan swasembada pangan pada tahun 2027 mendatang.
Dalam forum tersebut saya menyampaikan beberapa hal, di antaranya adalah;
pertama; bahwa forum publik hearing hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada BBPP terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di BBPP Kupang. Karena itu silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementrian pertanian yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini.
Kedua; semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu saya menyampaikan terima kasih atas forum hari ini.
Ketiga; standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan/komplain layanan. Ketika penerima layanan puas menerima layanan kita, mereka akan menyampaikan apresiasi. Tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan/komplain ke instansi itu atau ke ombudsman. Karena itu jangan alergi terhadap komplain. Jadikanlah komplain itu sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan.
Keempat; dalam kurun waktu tahun 2023-2025, kami belum menerima keluhan masyarakat NTT terkait layanan BBPP Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain. Untuk itu saya berharap selanjutnya pelayanan BBPP tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan BBPP Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan.
Terima kasih kepada Kepala BBPP Kupang dan seluruh jajaran atas kegiatan dan diskusi hari ini. Semoga swasembada pangan segera terwujud di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT (*)