Lindungi SDA, Karantina NTT Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan asal Timor Leste

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.com,Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan  yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia  (NKRI)  melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain karena tidak dilengkapi dokumen  dari negara asal  (05/03).


“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 887 kg terdiri dari 372 kg sosis ayam, 495 kg beras serta 20 kg komoditas lainnya berupa buah apple, Ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan yang berasal dari Timor Leste,” ungkap Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli pada acara pelaksanaan pemusnahan.


Menurut Simon Soli, dokumen  berupa  sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA)  kita.


Pada kesempatan yang sama  turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan,  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. Menurut Yohan, peran Barantin sangat besar dalam mempertahankan kualitas pangan di Indonesia melalui wilayah-wilayah perbatasan termasuk empat PLBN yang ada di NTT.

“Untuk itu perlu didorong dengan penambahan sumber daya manusia, biaya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan agar NTT tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya,” ujar Yohan.


Pada kesempatan yang sama juga Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, turut hadir pada acara pemusnahan, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan  ini adalah bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia. Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang berasal dari negara Timor Leste wajib diperiksa karantina, dan  apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilengkapi dengan persetujuan impor terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.


“Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT akan beresiko bagi kelestarian sumber 

daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar," ujar Sriyanto.


Lebih lanjut Simon Soli menjelaskan, ketika melakukan pengawasan lalu lintas PLBN Motaain, pihaknya  tidak pernah mentolerir sedikit pun komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas tanpa dilengkapi dokumen termasuk barang tentengan karena berpotensi membawa hama, dan penyakit yang merugikan sumber daya alam Indonesia.


Dikatakan Simon Soli,  selama tahun 2024, Karantina NTT  sudah melakukan empat kali pemusnahan. Terlaksanya acara pemusnahan ini  merupakan  sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait lainnya, bahu-membahu dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.


“Kami menghimbau masyarakat  khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon Soli. (*)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa