SOE, LIPUTANNTT.com,Sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Sayang Laiskodat semasa ia menjabat sebagai kepala dusun 2 desa Fatumnutu kecamatan Polen maka Kepala desa Fatumnutu memberi surat peringatan hingga pemberhentian secara permanen.
Berdasarkan hasil keputusan kepala desa Fatumnutu untuk memberhentikan Sayang Laiskodat sebagai kepala dusun 2 desa Fatumnutu, maka yang bersangkutan Sayang Laiskodat telah membawa aspirasi ke Komisi 1 DPRD TTS.
Berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh Sayang Laiskodat maka Jumat (28/02/2025) Komisi 1 DPRD TTS mengundang Camat Polen Joel Sonbai, Kepala desa Fatumnutu Hendrik Polli, kepala dinas PMD, Bagian Hukum dan pengadu Sayang Laiskodat.
Rapat Klarifikasi dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD TTS Yakson Benu, didampingi oleh ketua Komisi 1 Marten Natonis dan wakil ketua komisi 1 Yerim Uos Fallo serta berlangsung di ruang BANGGAR DPRD TTS.
Dalam rapat klarifikasi di ruang BANGGAR DPRD TTS maka kepala desa Fatumnutu Hendrik Polli mengatakan bahwa dasarnya dari awal sikap dan perilaku dari kepala dusun 02 desa Fatumnutu ibu Sayang Laiskodat sudah menunjukan sikap tidak loyal terhadap pimpinan
Kedua ibu Sayang Laiskodat selalu terbawa dalam salah penempatan etika dan salah penggunaan kewenangan, sehingga dari hal-hal itu tercipta tercipta masalah-masalah yang ia lakukan, sehingga saya sebagai kepala desa merasa jenuh dengan keberadaan saudari Sayang Laiskodat dan saya merasa dihambat dalam melakukan kegiatan-kegiatan. Hendrik Polli juga menyampaikan bahwa yang pertama saya pernah mendapat laporan dari masyarakat bahwa kepala dusun 02 sayang Laiskodat telah memungut uang Rp.20.000 dari masyarakat dan saya sudah menegurnya bahwa itu sudah termasuk pungli alias pungutan liar.
hal yang kedua adalah adalah pelayanan yang saya tidak rekomendasikan kepala dusun 02 untuk mewakili kegiatan tersebut malah ia hadir. Persoalan-persoalan yang ibu Laiskodat lakukan itu berulang-ulang dari sejak mantan kepala desa yang lama.
Asalan saudari Sayang Laiskodat di beri (SP 1) karena persoalan penyalahgunaan kewenangan.
sedangkan diberikan (SP 2) ibu Sayang Laiskodat karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada saudara Yunias R.Mella, Berbalina Sonbai, Agustinus Nabunume, Bendelina Ballan pada tanggal 24 Agustus 2023.
Sedangkan (SP 3) diberikan karena Sayang Laiskodat telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Marta Kollo dan Meriana Punef pada tanggal 6 Juni 2024.
dan dengan dikeluarkannya SP 3 Maka saudari sayang Laiskodat di berhentikan secara permanen.
Sementara menurut Sayang Laiskodat yang telah di berhentikan oleh kepala desa Fatumnutu sebagai kepala dusun 2 mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh bapak Hendrik Polli terkait pungutan BST saat penerimaan di oenunu, dan yang perlu bapak Hendrik tahu adalah saat itu masyarakat sewa oto atau kendaraannya bapak Fransiskus Nau selaku ketua LPM. perlu bapak kepala desa tahu bahwa tidak mungkin oto tersebut harus numpang gratis. oleh karena itu pemilik kendaraan tersebut minta bantuan saya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan tersebut dengan membayar per orang Rp.12.000 dan setelah uang di kumpulkan maka di serahkan kepada pemilik kendaraan, bukan di pungut lalu untuk kepentingan saya.
Lanjut Ina Laiskodat bahwa menyangkut pelayanan Dukcapil, bapak kepala desa Hendrik Polli yang memerintahkan agar melakukan pungutan kepada masyarakat desa fatumnutu yang mau mengurus dokumen kependudukan seperti Akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-e. Kemudian kepala desa perintah agar kami pungut per dokumen Rp.10.000 dan kalau ada yang mau urus Kartu keluarga dan akta kelahiran maka wajib bayar Rp.20.000 dan uangnya di serahkan ke kepala desa.
menyangkut dengan pelayanan peternakan itu bapak desa yang ijinkan saya untuk saya ikut kegiatan tapi tadi bapak desa bilang tidak ada rekomendasi dari bapak sebagai kepala desa, yang benar saja bapak, jangan omong (bicara) A namun faktanya B. saat itu kata Ina, bapak desa malah urus mabuk saja dan menjelekan saya bahwa "kalau Ibu Ina Laiskodat masuk kantor maka saya snde masuk kantor, dan ibu Ina kalau pergi melayat itu suka naik dan periksa orang punya loteng, sedangkan yang bapak bilang saya tidak beretika justru saya mau sampaikan bahwa kalau tidak ada api tidak mungkin ada asap, dan saat itu justru saya yang di caci-maki di kantor desa, bukan saya yang caci maki orang, begitu bapak desa.
Sayang panggilan akrabnya Ina Laiskodat juga membeberkan bahwa masa ada teman dusun saya yang caci maki orang berulang ulang kali malah tidak diberi Surat peringatan (SP) dan diberhentikan sedangkan saya di kasih SP 1 dan SP2 bersamaan dalam satu hari kemudian SP3 dan diberhentikan pada hal kalau mau di lihat bahwa yang di lakukan teman saya itu sangat fatal dan saya punya buktinya kalau mau saya tunjukan, dan yang di sayangkan adalah bapak desa sementara gantung Garuda dan kumpul perangkat desa lalu kemudian minum mabuk (sopi) di dalam kantor desa sambil karaoke saya ada buktinya juga dan itu bapak anggap bahwa itu bukan pelanggaran kode etik. lalu ada juga hal fatal yang di lakukan oleh perangkat desa Fatumnutu yang kejadiannya Agustus 2024 di desa saubalan, yang mana perangkat desa tersebut di tegur oleh camat Tobu karena bermain biliar di saubalan, namun tidak di bina lalu beri surat peringatan (SP) seperti saya. dan masih ada juga yang di lakukan oleh perangkat desa lain yang duduk muat kaki di atas kursi sambil telepon dan itu kejadian di dalam kantor desa dan apakah itu beretika atau tidak. Saat ini saya tidak memohon kepada bapak desa untuk pekerjakan saya kembali, namun yang saya minta bahwa tolong berlakukan aturan tanpa memandang bulu dan jangan menerapkan aturan hanya karena faktor suka atau suka. Pinta Ina Laiskodat sambil memohon pemberlakuan secara pemerataan.
Hadir juga dalam rapat klarifikasi Camat Polen Joel Sonbai juga menyampaikan bahwa kasus dana BLT yang penerima manfaat uangnya di salah gunakan oleh ibu Sayang Laiskodat dan saat itu ada pengakuan, dan yang bersangkutan berdoa dan berjanji bahwa ia tidak akan mengulangi lagi.
Selanjutnya menurut Camat Polen bahwa kasus yang terakhir yang di lakukan oleh ibu Ina Laiskodat di dilaporkan kepada ke kecamatan dan ketika saya tanya satu persatu dan apa yang di sampaikan oleh kepala desa itu semuanya benar dan di akui oleh ibu Ina Laiskodat kemudian dibuat dalam berita acara dan pernyataan masyarakat bahwa kami sudah merasa resah dengan kelakuan dari ibu Ina Laiskodat. kemudian kata Joel, saya bentuk tim lalu kaji persoalan ini. Setelah di kaji maka ternyata saudari Sayang Laiskodat tidak memenuhi untuk menjadi perangkat desa lagi. Berdasarkan surat permohonan pemberhentian permanen dari kepala desa maka kami dari pemerintah kecamatan polen membuat rekomendasi ke bupati dan dalam isi rekomendasi salah satu poinnya adalah menunggu 14 hari. Namun kami menunggu 14 setelah surat rekomendasi pemberhentian di ajukan kepada bupati TTS. Tetapi sampai dengan 14 hari tidak di keluarkan maka ini batas waktu sudah yang terakhir, sehingga kepala desa mengambil keputusan dan memberhentikan saudari Sayang Laiskodat secara permanen.
Setelah mendengar maka hasil klarifikasi dari kedua belah pihak maka wakil ketua komisi 1 DPRD TTS, Yerim Yos Fallo angkat bicara bahwa bapak kepala desa dan BPD sudah berusaha sekuat tenaga hingga mampu memberhentikan kepala dusun 2 ibu Sayang Laiskodat secara permanen dan hal ini tidak mungkin ibu sayang Laiskodat akan kembali bekerja, dan seperti yang tadi di sampaikan oleh bagian hukum bahwa kalau tidak puas dengan tindakan dan putusan kepala desa Fatumnutu maka silahkan bawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun saya mau sampaikan bahwa ada beberapa persoalan yang kami gugat dan menang saja tidak di tindak lanjut atau tidak di eksekusi sampai dengan saat ini, pada hal menang di semua tingkatan dan ada keputusan untuk di eksekusi namun sampai dengan sekarang tidak di eksekusi. sehingga ini semua kembali kepada keadilan dan lepas ego kita dan bersama-sama membangun kampung sendiri. Yerim Fallo yang adalah Politisi PDI perjuangan juga menegaskan bahwa bapak sebagai kepala desa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kecil namun yang terjadi persoalan ini harus sampai ke DPRD.
Sementara bapak desa mempersoalkan pungutan Rp.12.000 yang dilakukan oleh kepala dusun 02 untuk kepentingan transportasi masyarakat dari rumah menuju ke tempat pengambilan dana BST, tapi bapak desa tidak mempersoalkan perintah kepala desa kepada perangkat desa untuk melakukan pungutan Rp.10.000 kepada setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan KTP-e. Mantan Aktifis Pospera ini juga nyatakan bahwa "bapak desa fatumnutu suruh perangkat untuk pungut 10.000 per dokumen, dan bayangkan kalau satu orang urus lima dokumen berarti ia harus bayar Rp.50.000 dan hasil pungutan itu semua di serahkan ke kepala desa fatumnutu (Hendrik Polli) dan bapak desa anggap bahwa itu bukan pungutan liar (pungli) dan itu juga bukan sebuah pelanggaran, pada hal itu perbuatan yang fatal sementara kepala dusun 2 pungut Rp.12.000 untuk transportasi masyarakat dan uang itu langsung di serahkan kepada sopir itu menjadi persoalan sampai di beri surat peringatan (SP). Jadi jika standar yang diberlakukan di desa fatumnutu harus berlakukan secara adil dan merata, jangan yang lain bapak desa bersih keras untuk kenakan sanksi sementara yang lain bapak desa tidak memberi sanksi dan itu sangat tidak adil. Kemudian Wakil ketua komisi 1 juga mempertanyakan 6 orang penerima manfaat BLT di desa fatumnutu yang mana nama mereka ada tapi di coret atau dikeluarkan sehingga mereka tidak mendapat BLT. jadi kepala desa harus bertanggung jawab dan enam orang tersebut harus masukan kembali karena itu adalah hak dari pada orang tersebut, karena nama yang dimunculkan sebagai penerima manfaat melalui suatu musawara dan ketika nama penerima manfaat tersebut dihapus atau di coret harus melalui musawara juga, bukan bapak desa buat surat dan tempel materai lalu bilang nanti tahun berikut baru dapat BLT. jangan orang omong bapak merasa terhabat lalu kemudian buat surat peringatan (SP) sampai masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan malahan bapak desa kejar sampai memberhentikan kepala dusun 2 secara parmanen. Yerim juga meminta anggota BPD Fatumnutu Frits Nalle yang bicara tadi agar jangan bertindak tidak adil, masa bapak desa Hendrik Polli minum Mabok (sopi) bersama perangkat desa lainnya di dalam kantor desa bapak BPD Frits Nalle tidak persoalkan dan itu tidak meresahkan, sementara kepala dusun 02 cuman melakukan perbuatan yang sebenarnya di anggap tidak fatal malahan bapak bilang sangat meresahkan masyarakat Fatumnutu, yang benar saja bapak BPD. jelas Wakil ketua Komisi 1.
Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD TTS, Marten Natonis mengatakan bahwa untuk ibu Sayang Laiskodat mohon maaf bahwa sepertinya ibu tidak mungkin harus bekerja kembali sebagai kepala dusun 2 desa Fatumnutu oleh karena itu kami mohon ibu terima dengan lapang dada dan untuk ke PTUN sepertinya sudah terlambat. ketika saya mendengar apa yang di sampaikan oleh kepala desa Hendrik Polli dan anggota BPD Frits Nalle bahwa ibu Sayang Laiskodat tidak beretika dan tidak dan meresahkan namun dalam kenyataannya ibu Sayang Laiskodat malah di percayakan menjadi Penatua, sehingga saya berharap agar bapak desa dan bapak BPD hati-hati dalam menggunakan kata tidak beretika dan tidak meresahkan. Tegas politis Perindo ini.
Diakhir rapat klarifikasi atas pemberhentian Sayang Laiskodat sebagai kepala dusun 02 desa Fatumnutu maka wakil ketua 1 DPRD Kabupaten TTS Yakson Benu mengatakan bahwa saya mau sampaikan kepada kedua bela pihak agar saling koreksi diri, karena hukum tabur tuai bisa saja terjadi jika kita melakukan ketidak adilan terhadap orang lain. sehingga keputusan ini saya kembalikan kepada pemerintah desa fatumnutu dan rakyat fatumnutu serta marilah kita berdoa tentang persoalan ini, agar Tuhan dapat mengampuni akan setiap kesalahan yang sudah kita lakukan.
Harapan kami kiranya bapak desa tidak mempersulit ibu Laiskodat bersama keluarga dan ibu Laiskodat menerima hasil putusan dari kepala desa serta berbesar hati dan mau bekerja sama dengan pemerintah desa fatumnutu untuk membangun desa Fatumnutu lebih baik. pinta Yakson Benu.(TF)