Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Hadiri Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kota Kupang

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2024/2025 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang di Ruang Sidang Utama Sasando, Lantai II Gedung DPRD Kota Kupang. Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/3) ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Wakil Ketua I, Jabir Marola dan Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe, S.Sos serta para Anggota DPRD Kota Kupang dari delapan fraksi.


Hadir mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah (Sekda), Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Kupang.


Agenda utama rapat ini adalah pembacaan tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pemandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang mengenai pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang secara bergantian membacakan dokumen setebal 44 halaman.


Mengawali tanggapannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Kupang, yaitu Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, PSI Bersatu. Pemerintah Kota Kupang menghargai kesungguhan DPRD dalam mencermati dan menerima pengajuan dua Ranperda usul inisiatif pemerintah untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kota Kupang juga menekankan bahwa visi pembangunan saat ini telah diperbarui menjadi "Kota Kupang Menjadi Rumah Bersama yang Modern, Bersih, Aman, Berbudaya, Tangguh, dan Sejahtera." Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Kupang menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perlunya sinergitas pemangku kepentingan dalam mewujudkan kota yang ramah anak.


Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya implementasi nyata dari RPJPD serta perlunya peningkatan tata kelola birokrasi yang lebih efisien. Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menyelaraskan RPJPD dengan Rencana Pembangunan Nasional dan Provinsi serta memperkuat sistem perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas layanan dasar dalam bidang pendidikan dan kesehatan untuk mendukung kebijakan Kota Layak Anak.


Fraksi Partai NasDem mendorong agar RPJPD berfokus pada pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan potensi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Kupang menanggapi dengan menekankan bahwa penyusunan dokumen perencanaan telah mempertimbangkan kajian lingkungan hidup strategis serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan Kota Layak Anak.


Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti pentingnya penyesuaian batas wilayah, mitigasi bencana, dan peningkatan ruang terbuka hijau. Pemerintah menegaskan bahwa telah dilakukan penegasan batas wilayah di 51 kelurahan dan terus meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana air bersih serta sistem mitigasi bencana yang terintegrasi. Dalam aspek kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen meningkatkan program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi dan UMKM.


Fraksi Partai Golkar menggarisbawahi pentingnya regulasi yang kuat dalam mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. Pemerintah Kota Kupang menyatakan bahwa RPJPD disusun dengan visi yang jelas serta berbasis pada kajian ilmiah yang komprehensif. Dalam konteks Kota Layak Anak, Pemerintah berupaya memperkuat peran dan kapasitas pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.


Fraksi Partai Amanat Nasional menyoroti perlunya langkah konkret dalam membenahi tata kelola birokrasi dan meningkatkan efektivitas anggaran. Pemerintah Kota Kupang memastikan bahwa reformasi birokrasi dan pengelolaan anggaran yang efisien terus menjadi prioritas utama. Dalam mendukung Kota Layak Anak, Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dan media dalam mendukung program perlindungan anak.


Fraksi Demokrat menekankan pentingnya RPJPD yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bukan sekadar dokumen formalitas. Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa penyusunan RPJPD telah melalui proses sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Dalam hal Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Kupang sepakat bahwa regulasi yang disusun harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya anak-anak.


Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, PSI Bersatu memberikan dukungan penuh terhadap peran pemerintah dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada anak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(*/Nt)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa