Awas Mata Gelap Dana Desa! Warga Kupang Geruduk Inspektorat dengan Tuntutan Bersih

Pemred Liputan NTT
0

 


 

OELAMASI, LIPUTANNTT.com,Pemerintah Kabupaten Kupang tengah melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap pengelolaan dana desa di 160 desa yang tersebar di wilayahnya. 


Langkah ini menuai dukungan luas dari masyarakat, namun warga juga memberi peringatan keras: Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang diminta untuk bersikap bersih, transparan, dan tidak bermain mata dengan kepala desa.


Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa. 


Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah menerbitkan surat panggilan bernomor BU.700/II/D/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025, yang ditujukan kepada kepala desa, bendahara desa, dan bendahara BUMDes.


Audit akan dilaksanakan pada 8 –11 April 2025 di Aula BPKAD Kabupaten Kupang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap segala bentuk ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan.


Namun, warga menyampaikan kekhawatiran bahwa audit yang hanya mengandalkan dokumen administratif bisa menutup-nutupi potensi penyimpangan. Banyak desa di Kabupaten Kupang yang laporan administrasinya rapi, tetapi realisasi di lapangan jauh dari harapan.


“Kami minta uji petik lapangan wajib dilakukan, jangan hanya percaya kertas. Banyak pembangunan yang tidak sesuai laporan. Inspektorat jangan sampai tertutup, dan kami tolak segala bentuk ‘main mata’ dengan kepala desa,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Fatuleu yang tidak mau disebutkan namanya


Surat panggilan dari pemerintah kabupaten juga ditembuskan ke Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, dan Kapolres Kupang sebagai bentuk keseriusan dalam upaya pencegahan korupsi dana desa.


Dukungan masyarakat terhadap langkah ini menunjukkan adanya kesadaran kritis terhadap pentingnya transparansi keuangan desa. Warga Kabupaten Kupang siap mengawal proses audit agar benar-benar menyentuh akar permasalahan.


Banyak warga berharap audit ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pintu masuk pembenahan sistem pengelolaan dana desa secara menyeluruh. Mereka juga menginginkan hasil audit diumumkan secara terbuka kepada publik.


Langkah Pemkab Kupang mengaudit 160 desa menjadi sinyal kuat dalam pemberantasan penyalahgunaan dana publik. Namun, suara masyarakat jelas: “Jangan ada yang ditutupi, jangan ada yang dilindungi.” Inspektorat Kabupaten Kupang ditantang untuk membuktikan integritasnya di tengah sorotan publik.(*/Akm)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa